TARAKAN, Fokusborneo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki tahap akhir setelah Pansus IV DPRD Kaltara menyelesaikan rapat dengan Biro Hukum mengenai hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengonfirmasi Pansus telah menyepakati untuk menerima hasil fasilitasi tersebut secara keseluruhan. Poin krusial dari hasil fasilitasi ini adalah penghapusan satu bab dari draf Raperda.
Dino Andrian menjelaskan bab yang dihapus adalah Bab VIII, yang di dalamnya memuat beberapa pasal.
”Hasil fasilitasi ada satu bab, yaitu Bab VIII itu terdiri dari beberapa pasal itu dihapus oleh Mendagri,” ungkap Dino, Rabu (3/12/25).
Menurutnya, penghapusan ini dilakukan oleh Mendagri dengan alasan adanya aturan yang lebih tinggi yang sudah mengatur substansi dalam bab tersebut, yakni melalui Peraturan Menteri Sosial (Permensos).
Substansi yang diatur dalam Bab VIII dan kini dihapus berkaitan dengan teknis pengambilan sumbangan dari masyarakat sosial.
“Alasannya sudah ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur itu, yaitu Permensos. Tapi kemarin kita bersepakat karena ini adalah sifatnya merupakan hasil fasilitasi, ya sudah kita terima saja, kita hilangkan satu Bab VIII,” kata Dino Andrian.
Meskipun terjadi penghapusan, Pansus memastikan tujuan utama dari Raperda ini tidak bergeser, yakni sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk menjamin kesejahteraan sosial.
Raperda ini tetap akan mengatur berbagai aspek, termasuk bantuan sosial dan teknis penyalurannya, demi menjamin bantuan benar-benar diterima pihak yang membutuhkan, penggunaan anggaran dan sumber daya dilakukan secara optimal, serta manfaat dapat dirasakan secara nyata masyarakat Kaltara.
Raperda Kesejahteraan Sosial ini dijadwalkan akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPRD Kaltara untuk pengambilan keputusan. Dino Andrian menargetkan Paripurna dapat dilaksanakan pada pertengahan bulan ini, sekitar tanggal 15 Desember.(*/mt)















Discussion about this post