TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Hal ini merupakan langkah krusial sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Dalam sosialisasi Raperda tentang Kesejahteraan Sosial yang mengundang keluarga besar Paguyuban Keluarga Warga Jawa (Pakuwaja) di Kafe Malabar, Kota Tarakan, Jumat (5/12/25), Supa’ad Hadianto menjelaskan uji publik adalah bagian terpenting dan wajib dipenuhi sebagai salah satu syarat formal agar suatu produk hukum dapat dianggap memenuhi syarat.
“Ada dua syarat suatu produk hukum itu dianggap memenuhi syarat, yang pertama adalah syarat material dan yang kedua adalah syarat formal. Nah, syarat formal yang dimaksud itu adalah seperti ini uji publik, uji publik, dan uji publik,” ujarnya.
Sementara itu, syarat material adalah syarat yang menyangkut isi dari Perda itu sendiri.
Politisi NasDem itu menerangkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini secara material sudah memenuhi syarat, karena telah melalui serangkaian proses pembahasan, sidang-sidang, dan rapat-rapat bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD.
Bahkan, Raperda ini telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Insya Allah di bulan Desember ini Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini akan disahkan menjadi Perda,” kata Supa’ad.

Ia menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, baik melalui paguyuban maupun entitas-entitas masyarakat lainnya, menjadi penting agar syarat formal berupa uji publik benar-benar terlaksana.
Perda ini sendiri, sebut Supa’ad mencakup aspek yang sangat luas terkait kesejahteraan sosial, yang di antaranya mengatur peningkatan jaminan sosial terhadap masyarakat, pengaturan bantuan dan sumbangan yang diadakan masyarakat, termasuk dalam menghadapi bencana. Serta pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan jaminan sosial.
”Tujuan utama dari Raperda ini adalah agar negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltara melalui anggota DPRD,” tegasnya.
Setiap masyarakat yang memiliki masalah sosial, Perda ini akan menjadi payung hukum utama yang menjamin bahwa jaminan sosial masyarakat di Kaltara hadir dan dapat diakses secara maksimal.(*/mt)















Discussion about this post