• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Komitmen Kesejahteraan Sosial di Kaltara, Supa’ad Pastikan Uji Publik Raperda Sebelum Pengesahan

by Redaksi
06/12/2025
in Parlemen, Politik
A A
Komitmen Kesejahteraan Sosial di Kaltara, Supa’ad Pastikan Uji Publik Raperda Sebelum Pengesahan

Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto gelar sosialisasi Raperda tentang Kesejahteraan Sosial. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menegaskan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial. Hal ini merupakan langkah krusial sebelum Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

​Dalam sosialisasi Raperda tentang Kesejahteraan Sosial yang mengundang keluarga besar Paguyuban Keluarga Warga Jawa (Pakuwaja) di Kafe Malabar, Kota Tarakan, Jumat (5/12/25), Supa’ad Hadianto menjelaskan uji publik adalah bagian terpenting dan wajib dipenuhi sebagai salah satu syarat formal agar suatu produk hukum dapat dianggap memenuhi syarat.

Baca Juga

Bapemperda DPRD Tarakan Tegaskan Usulan Raperda Pemkot Masih Berproses di Pemerintah

Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya

Asrin Saleh Apresiasi Progres PJU Tanjung Pasir, Harapkan Penganggaran Tuntas 2026

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

​“Ada dua syarat suatu produk hukum itu dianggap memenuhi syarat, yang pertama adalah syarat material dan yang kedua adalah syarat formal. Nah, syarat formal yang dimaksud itu adalah seperti ini uji publik, uji publik, dan uji publik,” ujarnya.

Sementara itu, syarat material adalah syarat yang menyangkut isi dari Perda itu sendiri.

​​Politisi NasDem itu menerangkan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini secara material sudah memenuhi syarat, karena telah melalui serangkaian proses pembahasan, sidang-sidang, dan rapat-rapat bersama Pemerintah Provinsi dan DPRD.

Bahkan, Raperda ini telah mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​“Insya Allah di bulan Desember ini Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial ini akan disahkan menjadi Perda,” kata Supa’ad.

Anggota DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto. Foto: Fokusborneo.com

​Ia menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, baik melalui paguyuban maupun entitas-entitas masyarakat lainnya, menjadi penting agar syarat formal berupa uji publik benar-benar terlaksana.

​​Perda ini sendiri, sebut Supa’ad mencakup aspek yang sangat luas terkait kesejahteraan sosial, yang di antaranya mengatur peningkatan jaminan sosial terhadap masyarakat, pengaturan bantuan dan sumbangan yang diadakan masyarakat, termasuk dalam menghadapi bencana. Serta pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan jaminan sosial.

​”Tujuan utama dari Raperda ini adalah agar negara harus hadir di tengah-tengah masyarakat Kaltara melalui anggota DPRD,” tegasnya.

Setiap masyarakat yang memiliki masalah sosial, Perda ini akan menjadi payung hukum utama yang menjamin bahwa jaminan sosial masyarakat di Kaltara hadir dan dapat diakses secara maksimal.(*/mt)

Tags: DPRDDprd provinsi kaltaraHeadlinePerdaRaperdaRaperda Kesejahteraan SosialSosialisasisupaad hadianto

Berita Lainnya

Program MBG, DPRD Tekankan Pentingnya Kualitas Makanan
Parlemen

Bapemperda DPRD Tarakan Tegaskan Usulan Raperda Pemkot Masih Berproses di Pemerintah

8 Agustus 2026 14:52
Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya
Parlemen

Komisi III DPRD Tarakan Dukung Pembangunan Pupem di Juata, Ini Progresnya

8 Agustus 2026 14:41
Tanjung Pasir Tak Lagi Gelap, Asrin Saleh Apresiasi Gerak Cepat Dishub
Parlemen

Asrin Saleh Apresiasi Progres PJU Tanjung Pasir, Harapkan Penganggaran Tuntas 2026

8 Agustus 2026 10:26
Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop
Parlemen

Dorong Ekonomi Rakyat, Pansus II DPRD Kaltara Konsultasi Raperda Koperasi ke Kemenkop

7 Agustus 2026 20:16
Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat
Parlemen

Atasi Masalah Banjir dan Efisiensi APBD, Ketua DPRD Tarakan Apresiasi Aksi Bersih DPC Demokrat

7 Agustus 2026 17:04
Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”
Politik

Sambut HUT ke-25, Demokrat Tarakan dan Pemkot Kolaborasi Kerja Bakti Lewat “Langit Biru”

7 Agustus 2026 09:16
Next Post

BPPDRD Balikpapan Capai 98% Penyelesaian Pendataan DL, Wajib Pajak Komitmen Lunasi Kewajiban

Bentengi Perbatasan! Warga Nunukan Antusias Serbu Sosialisasi Perda Narkotika Bersama Muhammad Nasir dan BNN

Bentengi Perbatasan! Warga Nunukan Antusias Serbu Sosialisasi Perda Narkotika Bersama Muhammad Nasir dan BNN

Kapolda Kaltara Tinjau Lokasi Kebakaran Aspol dan Rumah Warga di Tarakan, Salurkan Bantuan Sosial

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Menteri ATR/Kepala BPN Tetapkan Standar Waktu Layanan untuk Pengukuran Tanah dan Peralihan Hak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Derry Pilih Damai, Perselisihan dengan Karyawan Bank Diselesaikan Secara Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sirkuit Balap Bertaraf Internasional Siap Dibangun Tahun Ini di Pantai Amal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 21:48

Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan

8 Agustus 2026 20:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP