NUNUKAN, Fokusborneo.com – Upaya serius melawan narkoba terus digencarkan. DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendatangi warga RT 16 Jalan Pongtiku, Nunukan, untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan Narkotika pekan lalu. Acara ini ramai dihadiri oleh warga yang antusias.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, dan perwakilan BNN Nunukan, Fadli, hadir langsung memberi edukasi.
Ruman Tumbo menjelaskan Perda ini adalah “landasan kuat” bagi warga untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam menekan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kita ingin masyarakat mengetahui peran masing-masing. Perda ini kunci untuk bergerak bersama,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan BNN Nunukan, Fadli, memberikan peringatan keras. Menurutnya, peredaran narkoba kini sudah menargetkan anak-anak sekolah.
”Orang tua tidak boleh lengah. Pengawasan dan komunikasi yang baik di rumah adalah benteng pertama,” tegasnya.
Fadli juga menyerukan agar orang tua lebih proaktif menjaga generasi muda dari bahaya candu.
Sosialisasi ini diharapkan mendorong warga untuk menjadi lebih waspada dan berani melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
Kegiatan ditutup dengan diskusi hangat yang menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba.(**)






















Discussion about this post