TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung resmi menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pemanfaatan penggunaan sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada Selasa, 17 Desember 2025.
Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, SP, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman, sah, dan efisien.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Tana Tidung akan memanfaatkan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintahan daerah. Sertifikat elektronik berperan penting dalam meningkatkan keamanan informasi, menjamin keabsahan dokumen digital, serta mempercepat proses layanan administrasi pemerintahan.
Sertifikat elektronik merupakan komponen utama dalam penerapan tanda tangan digital dan enkripsi data. Teknologi ini berfungsi untuk memastikan integritas data, autentikasi pengguna, serta non-repudiation atau jaminan bahwa dokumen elektronik tidak dapat disangkal keabsahannya oleh pihak yang menandatangani.
Pengelolaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkab Tana Tidung akan dilaksanakan oleh Seksi Persandian Bidang Statistik dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tana Tidung. Unit ini bertanggung jawab dalam pengelolaan, pengawasan, serta penerapan sertifikat elektronik sesuai dengan standar keamanan informasi yang ditetapkan BSSN.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemkab Tana Tidung diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan digital, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung terwujudnya sistem pemerintahan yang transparan, efektif, dan terpercaya.(**)















Discussion about this post