Pemprov Perkuat Langkah Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Krayan

JAKARTA, Fokusborneo.com  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengupayakan percepatan penanganan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan, khususnya Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan.

Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kaltara.

Baca Juga

Audiensi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7), dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, Ir. Helmi.

Wagub Ingkong mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemprov Kaltara untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat Krayan yang menginginkan percepatan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan.

“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat di DPRD Provinsi Kaltara. Aspirasi tersebut sudah kami sampaikan dan terus kami koordinasikan hingga ke kementerian terkait,” ujarnya.

Menurut Ingkong, keberadaan jalan di Krayan memiliki peran yang sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Akses jalan menjadi penghubung utama mobilitas warga, distribusi kebutuhan pokok, hingga mendukung kegiatan ekonomi masyarakat di kawasan perbatasan.

“Jalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian terhadap pembangunan di wilayah perbatasan,” katanya.

Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan infrastruktur di Krayan agar konektivitas masyarakat semakin baik dan kesenjangan pembangunan di wilayah perbatasan dapat terus dikurangi.

Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Helmi, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut Pemprov Kaltara juga menyampaikan sejumlah usulan teknis terkait penanganan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini dilaksanakan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah .

Menurut Helmi, Pemprov Kaltara mengusulkan agar metode penanganan jalan dapat mempertimbangkan kondisi geografis di Krayan. Salah satu usulan yang disampaikan adalah penggunaan perkerasan agregat pada ruas tertentu agar panjang jalan yang dapat ditangani menjadi lebih optimal.

“Kami berharap penanganan jalan dapat disesuaikan dengan kondisi lapangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggunaan perkerasan agregat diperkirakan mampu menjangkau penanganan sekitar 15 hingga 20 kilometer. Namun, dalam pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah, terdapat ketentuan teknis dari pemerintah pusat yang mengharuskan penggunaan perkerasan aspal sebagai standar perencanaan.

Karena itu, Pemprov Kaltara bersama Kementerian PU masih terus membahas formulasi terbaik agar kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan tetap dapat diakomodasi tanpa mengesampingkan ketentuan teknis yang berlaku. Salah satu alternatif yang dibahas adalah penyesuaian lebar perkerasan jalan agar penanganan dapat menjangkau ruas yang lebih panjang.

Selain itu, usulan penanganan pada titik-titik tertentu (spot-spot) juga masih akan dikaji lebih lanjut agar pelaksanaannya efektif dan tidak menyulitkan proses pekerjaan di lapangan.

Helmi berharap koordinasi dengan Kementerian PU dan Kementerian Keuangan dapat terus diperkuat, terutama terkait pola penganggaran penanganan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini dilakukan melalui skema Inpres Jalan Daerah meskipun ruas tersebut merupakan jalan provinsi.

Untuk diketahui, Jalan Lingkar Krayan terdiri atas dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang, dengan total panjang sekitar 90 kilometer.

Sebagian besar ruas jalan tersebut masih berupa jalan tanah sehingga memerlukan penanganan secara bertahap guna meningkatkan konektivitas dan mendukung aktivitas masyarakat di kawasan perbatasan. (dkisp)

Berita Lainnya

Next Post

Discussion about this post

error: Content is protected !!