TARAKAN, Fokusborneo.com – Universitas Borneo Tarakan (UBT) menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan karir para dosen di lingkungan kampus.
Menanggapi berakhirnya kontrak sejumlah dosen non-ASN per 31 Desember 2025, pihak rektorat mengungkapkan berbagai upaya penyelamatan telah dilakukan, salah satunya dengan memfasilitasi pembukaan formasi penerimaan pegawai melalui jalur resmi pemerintah.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum UBT, Dr. Etty Wahyuni, S.Hut., M.P., menjelaskan universitas telah berupaya maksimal agar seluruh dosen non-ASN dapat beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui jalur PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dr. Etty membeberkan pada tahun 2024, UBT telah membuka formasi seluas-luasnya untuk mengakomodir tenaga pendidik non-ASN agar memiliki status kepegawaian yang lebih stabil sesuai regulasi negara.
”Kami tidak hanya diam. Universitas telah memperjuangkan dan membuka semua formasi yang memungkinkan bagi rekan-rekan dosen non-ASN agar bisa ikut seleksi, baik CPNS maupun PPPK. Ini adalah upaya konkret kami untuk menyelamatkan karir mereka agar tetap bisa mengabdi di dunia pendidikan dengan payung hukum yang jelas,” tegas Dr. Etty dalam konferensi pers di Rektorat UBT, Jumat (2/1/26).
Berdasarkan data akurat kepegawaian, dari total 36 dosen non-ASN yang ada sebelumnya, mayoritas telah berhasil diselamatkan karirnya melalui jalur ini:
• 3 orang lulus seleksi CPNS.
• 23 orang lulus seleksi PPPK Penuh Waktu dan telah dilantik per Oktober 2025.
• 2 orang terakomodir melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
Terkait adanya 7 orang dosen yang kontraknya berakhir dan tidak terangkat menjadi ASN, Dr. Etty menyebut hal tersebut bukan disebabkan oleh ketiadaan formasi dari universitas, melainkan kendala pada proses seleksi di tingkat teknis dan pilihan pribadi.
Ia menjelaskan adanya peserta yang terlambat hadir saat ujian sehingga didiskualifikasi oleh sistem BKN. Ada juga peserta yang lupa jadwal atau tidak menuntaskan tahapan seleksi.
“Alasan lainnya terdapat dosen yang memilih tidak mengambil formasi karena sedang menempuh studi S3 karena khawatir terkait beasiswa atau alasan keluarga untuk pindah tugas,” tegasnya.
Sebagai langkah penyelamatan terakhir bagi dosen yang kontraknya tidak dapat diperpanjang karena regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023, Dr. Etty telah melakukan pemanggilan persuasif pada 28 Oktober 2025.
”Saya menyarankan rekan-rekan untuk segera mencari homebase di perguruan tinggi lain sebelum kontrak berakhir. Ini penting agar rekam jejak mereka di sistem SISTER tidak terputus. Kami ingin mereka tetap berkarir sebagai dosen, meski secara regulasi UBT sudah tidak diperbolehkan lagi menambah atau memperpanjang kontrak non-ASN,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Koordinator Hukum dan Tata Laksana, Prianto, S.H., M.H, menegaskan status para dosen ini adalah berakhirnya kontrak kerja, bukan pemberhentian sepihak (pemecatan).
”Secara hukum, kami mengikuti aturan nasional. Jika kami memaksakan memperpanjang kontrak di luar jalur ASN, pimpinan universitas bisa terkena sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan. Jadi, kami tidak mengeluarkan SK Pemberhentian karena memang kontraknya yang selesai secara alami sesuai masa berlaku,” jelas Prianto.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, UBT berharap masyarakat dan pihak terkait memahami bahwa universitas telah berupaya maksimal memfasilitasi transisi karir para dosen melalui jalur-jalur resmi yang disediakan pemerintah. (*/mt)















Discussion about this post