TARAKAN, Fokusborneo.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang pertemuan DPRD Kota Tarakan pada Selasa (14/4/26), berlangsung alot dan penuh ketegangan.
Pertemuan ini mengonfrontasi keluhan puluhan petugas kebersihan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pasca-pengalihan pengelolaan ke pihak ketiga, PT Meris Abadi Jaya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa, mengecam keras mekanisme pemberhentian yang dilakukan perusahaan karena dianggap tidak memanusiakan para pekerja yang telah lama mengabdi.
Adyansa menyoroti cara PT Meris memutus kontrak pekerja secara mendadak di lapangan tanpa melalui prosedur pemanggilan resmi ke kantor.
”Begitu tiba-tiba diberhentikan tanpa dipanggil di kantor atau bagaimana dibahas bagus-bagus. Ini langsung di jalan diberhentikan, ‘Eh kamu nggak usah turun besoknya.’ Nah itu nggak manusiawi, tidak memanusiakan manusia kalau secara caranya,” tegas Adyansa.
Ia juga menambahkan DPRD akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk rencana kunjungan lapangan untuk mengecek profesionalitas perusahaan. Jika tidak ada perbaikan, DPRD tidak segan merekomendasikan penggantian pihak ketiga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan, Andry Rawung, menjelaskan transisi ke sistem alih daya (outsourcing) per 1 Maret 2026 memicu pengurangan personel dari 361 menjadi 291 orang.
”Ini menjadi dilema di kami sendiri, karena secara tidak langsung dipastikan akan mengurangi jumlah personil yang ada. Dari awal jumlah personil yang memang berdasarkan analisa kebutuhan dan jumlah anggaran yang ada hanya mampu sebesar 291,” ungkap Andry Rawung.
Ia menambahkan dari pengurangan tersebut, terdapat 49 pekerja yang memang usianya sudah di atas 58 tahun.
Direktur PT Meris Abadi Jaya, Muhammad Rasqi, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan hak pekerja, namun ia menekankan secara administratif para pekerja tersebut baru bekerja selama satu bulan di bawah naungan perusahaannya.
”Itu nanti dari Disnaker sih yang menghitung apa ada yang harus kami penuhi hak-haknya. Mengingat baru satu bulan kerja kan di PT saya. Ya kalau memang kita harus menyelesaikan hak-haknya, ya harus kita selesaikan,” ujar Muhammad Raski.
Perwakilan petugas kebersihan yang di PHK, Yohanes Sumardin, menyatakan rasa kecewanya karena masa pengabdian puluhan tahun di DLH seolah dianggap tidak ada dalam proses PHK ini.
”Penjelasan DLH tadi semacam cuci tangan atas pengabdian kami yang puluhan tahun ini. Kami menuntut juga sebagai ada tali asihnya dari DLH sebenarnya. Berarti saling lempar-melempar antara PT Meris dan DLH,” kata Yohanes Sumardin.
Yohanes juga mengungkap adanya tawaran kembali bekerja namun dengan gaji yang turun drastis menjadi Rp1.200.000, yang dinilai sangat merendahkan kesejahteraan pekerja dibandingkan upah sebelumnya.
DPRD Tarakan melalui Ketua Komisi I telah memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk segera memediasi pertemuan antara PT Meris dan para pekerja guna menetapkan angka pasti kompensasi yang harus dibayarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Selain itu, pihak BKPSDM juga akan dilibatkan untuk meninjau kemungkinan mempekerjakan kembali petugas dengan masa kerja panjang atas dasar asas kemanusiaan.(*/mt)












Discussion about this post