TANJUNG SELOR – Bertempat di Aula Rupatama Endra Dharmalaksana, Polresta Bulungan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Baru pada Rabu (07/01/2026) siang.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasi Humas Aipda Hadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh jajaran penyidik mengenai transisi dan implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama dari Polda Kalimantan Utara, yaitu, Kombes Pol Janes H. Simamora, S.H., M.H. (Kabidkum Polda Kaltara), Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H., M.Si. (Dirreskrimum Polda Kaltara), beserta tim teknis dari Bidkum Polda Kaltara.
Sosialisasi diikuti oleh jajaran perwira dan penyidik di lingkungan Polresta Bulungan, di antaranya, Ps. Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Ps. Kasat Resnarkoba AKP Moh. Fajri Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K. Ps. Kasikum Iptu Gibson Henra Ompusunggu. Seluruh Kanit dan personel penyidik dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Lantas, Sat Polairud, serta personel Sikum.
Dalam pemaparannya, tim dari Polda Kaltara menekankan pentingnya bagi para penyidik untuk beradaptasi dengan perubahan pasal-pasal dalam KUHP baru guna menghindari kesalahan prosedur dalam penegakan hukum di lapangan.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap personel Polresta Bulungan memiliki kompetensi yang sejalan dengan perkembangan hukum nasional, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Aipda Hadi.
Rangkaian acara yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut berjalan dengan lancar dan interaktif. Diharapkan melalui sosialisasi ini, kualitas penyidikan di wilayah hukum Polresta Bulungan semakin profesional dan akuntabel. (**)















Discussion about this post