TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan pengamanan ketat terhadap aksi damai yang digelar oleh Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBMB) di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada Kamis (08/01/2026).
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Kasi Humas Aipda Hadi, menyampaikan bahwa kehadiran personel kepolisian di lokasi bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian penyampaian pendapat di muka umum berjalan dengan tertib, lancar, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami hadir untuk memberikan pengamanan agar saudara-saudara kita dari GKBMB dapat menyampaikan aspirasinya dengan aman, sekaligus menjamin agar operasional di Pengadilan Negeri tetap berjalan tanpa gangguan,” ujar Aipda Hadi dalam keterangan resminya.
Massa yang berjumlah sekitar 40 orang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Syamsul, mulai berkumpul sejak pukul 08.00 WITA. Aksi ini turut didukung oleh berbagai elemen, di antaranya Forum Intelektual Kaltara, Persda Kaltara, HMI Cabang Tanjung Selor, PMII Bulungan, dan Ikatan Pemuda Kampung Baru.
Rangkaian aksi dimulai dengan ritual adat dan peragaan teatrikal yang menceritakan perjuangan masyarakat, dilanjutkan dengan orasi serta konferensi pers terkait penolakan terhadap dampak Proyek Strategis Nasional (PSN).
Massa membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan agar aktivitas dihentikan sementara demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Adapun agenda utama adalah pengawalan Sidang Perkara Nomor: 79/Pdt.G/2026/PN Tjs dengan penggugat Sdr. Arman melawan sejumlah pihak, termasuk PT. BCAP, PT. KIPI, serta lembaga pemerintah tingkat daerah hingga pusat.
Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 04 Februari 2026. Penundaan ini disebabkan oleh beberapa hal teknis, di antaranya:
Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama. Perlunya perbaikan alamat pengiriman surat panggilan terhadap salah satu pihak tergugat (Satgas Penertiban Kawasan Hutan). Perbaikan surat kuasa pada pihak tergugat dari Biro Hukum Pemprov Kaltara.
Setelah mengikuti jalannya sidang hingga pukul 10.39 WITA, massa aksi membubarkan diri dengan tertib pada pukul 11.00 WITA.
“Secara keseluruhan, kegiatan aksi damai hingga selesainya sidang pertama berjalan dengan sangat kondusif. Kami mengapresiasi massa aksi yang telah menjaga ketertiban selama berada di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Selor,” tutup Aipda Hadi.(**)















Discussion about this post