TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawali tahun 2026.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lembaga legislatif ini mulai mendalami belasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam agenda pembahasan tahun ini.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, SE, mengungkapkan langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 32 Tahun 2025. Tercatat, sebanyak 19 produk hukum daerah telah masuk dalam radar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
”Total ada 19 Raperda yang menjadi agenda kami, terdiri dari 16 Raperda umum dan 3 Raperda kumulatif terbuka,” jelas Supa’ad usai menggelar pertemuan strategis dengan Biro Hukum Pemprov Kaltara di Tarakan, Kamis (15/1/26).
Berdasarkan hasil analisis waktu, anggaran, dan teknis, Bapemperda menyepakati delapan Raperda akan diprioritaskan pada masa sidang kedua melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus).
Rencananya, nota penjelasan kedelapan Raperda tersebut akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada 20 Februari 2026.

Berikut adalah rincian pembagian delapan Raperda prioritas tersebut:
1. Usulan Pemerintah Provinsi (Eksekutif):
• Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
• Pemberdayaan Masyarakat Desa.
• Tata Cara Perizinan dan Pengusahaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan.
• Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Usulan Inisiatif DPRD (Legislatif):
• Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
• Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
• Raperda tentang Perbukuan dan Literasi.
• (Serta satu raperda inisiatif tambahan lainnya).
Supa’ad menekankan setiap draf hukum yang diajukan harus melewati prosedur ketat, termasuk harmonisasi di Kemenkumham serta fasilitasi dari Kemendagri.
Ia optimis, dengan ritme kerja yang ada, DPRD mampu menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
”Pengalaman kami sebelumnya, dalam satu masa sidang maksimal bisa merampungkan 8 hingga 11 Raperda. Kami berharap pada bulan Agustus atau September nanti, seluruh pembahasan tuntas dan dapat disepakati bersama Pemprov untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegas politisi NasDem.
Selain delapan Raperda prioritas, DPRD juga tetap mengawal tiga Raperda kumulatif terbuka yang bersifat wajib setiap tahunnya, yakni pertanggungjawaban APBD, Perubahan APBD 2026, dan penyusunan APBD Murni 2027.(*/mt)















Discussion about this post