TARAKAN, Fokusborneo.com – Wajah pengelolaan parkir di Kota Tarakan mulai memasuki babak baru. Sejak 2 Januari 2026, tanggung jawab pengelolaan parkir resmi berpindah tangan dari Perumda Aneka Usaha ke pihak swasta, yakni PT Urban Park Nusantara Jaya.
Saat ini, perusahaan tersebut tengah berfokus pada masa transisi, terutama dalam menyelaraskan pola kerja para juru parkir (jukir) di lapangan.
Manajer PT Urban Park Nusantara Jaya, Muhammad Razqi Chudari, mengungkapkan bahwa peralihan status pengelolaan ini membawa perubahan signifikan pada sistem kerja.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah melakukan sinkronisasi antara kebiasaan lama dengan standar baru yang diterapkan perusahaan.
”Kami melihat adanya perbedaan pola kerja dan mindset jukir dari masa Perumda ke sistem kami yang sekarang. Itulah mengapa evaluasi intensif terus kami lakukan di lapangan,” ungkap Razqi beberapa waktu lalu.
Untuk tahap awal, PT Urban Park masih beroperasi sesuai dengan SK Wali Kota yang mencakup 80 titik parkir. Razqi menegaskan pihaknya belum berencana menambah titik maupun personel baru karena masih memantau stabilitas pendapatan harian.
Mengenai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tahun 2026, PT Urban Park berkomitmen penuh untuk memenuhi angka yang tertuang dalam kontrak kerja sama. Salah satu strategi utamanya adalah dengan menekan kebocoran akibat praktik jukir liar.
Razqi menilai keberadaan jukir ilegal bukan hanya merugikan daerah secara finansial, tetapi juga merusak kenyamanan masyarakat.
Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban di lapangan. Mengajak jukir yang belum terdaftar untuk bergabung secara resmi. Dan mewajibkan penggunaan identitas resmi dan pemberian karcis kepada pengguna jasa.
”Daripada harus ‘kucing-kucingan’ dengan petugas, kami membuka pintu bagi mereka (jukir tidak resmi) untuk dirangkul dan bergabung secara legal,” tambahnya.
Sebagai pengelola yang memegang kontrak tahunan, PT Urban Park menjanjikan evaluasi berkala terhadap kedisiplinan jukir. Hal ini mencakup aspek pelayanan agar masyarakat tidak merasa dirugikan saat memarkirkan kendaraannya.
Hasil evaluasi ini nantinya akan menjadi barometer bagi pemerintah kota untuk menentukan kebijakan pengelolaan parkir di masa mendatang, terutama dalam menangani kawasan-kawasan yang selama ini rawan parkir liar.(**)















Discussion about this post