TARAKAN – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Republik Indonesia, Hj. Farida Farichah, melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Selumit, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Minggu (15/2/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan percepatan operasionalisasi koperasi di tingkat Kelurahan dan Desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Dalam kunjungannya, Farida menegaskan dukungan penuh pemerintah dari sisi permodalan melalui Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 9 Tahun 2025. Aturan ini menugaskan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk menyalurkan modal kerja bagi seluruh Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Farida mengungkapkan bahwa modal kerja dari LPDB ini memiliki keunggulan pada suku bunga yang sangat kompetitif.
“Kami sudah mengeluarkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2025 yang menugaskan LPDB. Keuntungannya cukup rendah, kurang lebih 4 persen. Ini bisa diakses oleh seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk modal kerja,” ujar Farida.
Ia menambahkan bahwa syarat administratif yang diperlukan cukup standar, meliputi kepengurusan yang lengkap, NIK/NIP, NPWP, serta kepemilikan rekening. Namun, ia menekankan pentingnya akuntabilitas di tingkat koperasi.
“Kita mendorong agar laporan pembukuan, neraca, dan transparansi diperbaiki agar mempermudah akses pembiayaan tersebut,” imbuhnya.
KKMP nantinya tidak hanya berperan sebagai penyalur barang-barang subsidi negara seperti beras (Bulog), minyak goreng, gula, pupuk, hingga gas LPG 3 kg, tetapi juga didorong untuk mengembangkan potensi bisnis mandiri (business to business).
Terkait kendala izin edar pupuk lokal yang disampaikan pengurus koperasi, Wamenkop berjanji akan melakukan pendampingan. “Potensi desa seperti ini akan kita kembangkan dan koordinasikan dengan pihak terkait. Jika ada kendala izin, kami akan dampingi untuk solusinya,” tegasnya.
Di Kalimantan Utara, tercatat sudah ada sekitar 160 lahan yang terinventarisir dari total target 411 lokasi. Farida menjelaskan bahwa anggaran pembangunan satu unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih beserta kelengkapannya mencapai Rp3 Miliar.
Namun, ia mengingatkan syarat mutlak pembangunan fisik adalah kejelasan status lahan. Status lahan harus merupakan aset negara, hibah dari Pemkot/Pemdes, BUMN, atau hibah warga. Dan saat ini dua titik di Tarakan sedang dalam proses pembangunan, sementara lima titik lainnya tersebar di daerah lain.
Wamenkop Farida menegaskan bahwa program ini adalah mandat Presiden yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga melalui Instruksi Presiden (Inpres).
“Ini bukan tugas satu pihak saja, tapi kerja gotong royong 18 kementerian. Tujuannya satu, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi,” pungkasnya.
Kedatangan Wakil Menteri disambut langsung Wakil Walikota Tarakan Ibnu Saud Is, Kadis Koperasi dan UMKM Kaltara Hj. Hasriani, Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM Tarakan, Camat, Lurah dan Pengurus Koperasi.
(**)















Discussion about this post