TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menunjukkan sikap tidak kompromi terkait hak-hak pekerja yang diduga diabaikan oleh PT. Karya Bintang Mandiri (KBM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung, Senin (23/2/26), Anggota Komisi IV, Dino Andrian, menekankan perusahaan wajib menunaikan hak 14 eks karyawan sesuai aturan tanpa pengurangan nominal sedikitpun.
Dino menegaskan angka sekitar Rp82 juta yang dituntut para pekerja bukanlah angka yang dikarang-karang, melainkan hasil perhitungan nyata berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Oleh karena itu, ia menyatakan tidak ada lagi ruang negosiasi untuk menurunkan jumlah tersebut.
Dalam pandangannya, Dino mengingatkan PT. KBM sebagai badan hukum untuk patuh pada undang-undang. Ia menyayangkan jika perusahaan sekelas PT. KBM masih terlihat enggan melunasi kewajiban yang jumlahnya bahkan tidak mencapai angka miliaran rupiah tersebut.
”Poin penting hari ini adalah tidak ada ruang negosiasi berkaitan dengan nominal uang kompensasi itu. Nominal yang telah ditetapkan berdasarkan PP 35 wajib dilaksanakan. Tunaikan saja kewajiban Bapak,” tegas Politisi Hanura.
Meski saklek soal nominal, Dino memberikan sedikit kelonggaran terkait mekanisme pembayaran jika memang kondisi keuangan perusahaan sedang terkendala.
Ia menyarankan agar perusahaan menjalin komunikasi yang baik dengan eks karyawan mengenai teknis pelunasan, termasuk kemungkinan pembayaran secara bertahap tetap sesuai aturan tidak boleh berkurang.
”Bahwa kemudian nanti mekanismenya tidak bisa langsung secara keseluruhan, silakan komunikasikan dengan para eks karyawan. Misalkan bisa kita bayarkan tapi dengan cara mencicil, itu bagian dari komunikasi. Tapi soal nominal, kami tidak merekomendasikan berkurangnya angka yang sudah ditentukan undang-undang,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perusahaan vendor atau outsourcing di Kaltara agar tidak main-main dengan hak normatif pekerja lokal.(*/mt)














Discussion about this post