TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat memperkuat regulasi daerah guna mendukung sektor ekonomi kerakyatan.
Fokus utama saat ini tertuju pada penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Dalam Rapat Kerja yang digelar bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan, Kamis (26/2/26), Anggota Pansus II DPRD Kaltara, Maslan Abdul Latief, menegaskan percepatan Raperda ini merupakan jawaban langsung atas keluhan masyarakat.
Maslan mengungkapkan urgensi penyelesaian aturan ini didasari banyaknya aspirasi yang ia terima selama masa reses. Para pelaku UMKM di Kaltara kerap mengeluhkan hambatan dalam pengembangan usaha dan perlindungan hukum bagi koperasi.
“Perda ini harus segera diselesaikan karena masalah UMKM ini paling banyak dikeluhkan masyarakat saat kami turun reses. Mereka butuh kepastian dan kemudahan dari pemerintah,” ujar Maslan.
Meski mendorong percepatan, Maslan juga memberikan catatan kritis terkait substansi hukum. Ia mengingatkan tim tenaga ahli agar teliti dalam menyelaraskan Raperda ini dengan regulasi di tingkat pusat, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021.
”Kita harus pastikan Raperda ini sudah sinkron. Jangan sampai ada potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Kita di sini menyamakan persepsi agar pembahasan ke depannya lebih matang dan tepat sasaran,” tambahnya.
Rapat strategis ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, dan dihadiri oleh sejumlah anggota pansus lainnya, di antaranya Pdt. Robinson, Muhammad Nasir, Adi Nata Kusuma dan Rahmat Sewa.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk membedah pasal demi pasal sebelum nantinya disahkan menjadi Perda yang akan menjadi payung hukum bagi ribuan pelaku usaha kecil di Bumi Benuanta.(*/mt)















Discussion about this post