TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat dalam melakukan penguatan regulasi daerah.
Pada Kamis (26/2/26), Pansus II menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan Perlindungan Koperasi dan UMKM.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kota Tarakan ini dipimpin langsung Ketua Pansus II, Komaruddin, didampingi anggota lainnya yakni Pdt. Robinson, Rahmat Sewa, Adi Nata Kusuma, dan Maslan Abdul Latief.
Anggota Pansus II, Muhammad Nasir, memberikan catatan kritis dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kunci keberhasilan Raperda ini terletak pada penyemaian persepsi yang sama, tidak hanya antara legislatif dan eksekutif, tetapi juga antar-OPD di lingkungan Pemprov Kaltara.
Nasir menyoroti sifat Raperda ini yang integratif, yang berarti pelaksanaannya wajib melibatkan berbagai instansi secara serentak.
”Persamaan persepsi ini penting karena banyak program pemerintah tidak berhasil akibat ego sektoral. Ketika Raperda ini dijalankan, Dishub wajib menyiapkan ruang di pelabuhan atau terminal, PUPR menyiapkan infrastruktur lapaknya, Diskominfo mendorong digitalisasinya, dan BPKAD memastikan afirmasi anggaran,” tegas Nasir.
Ia mencontohkan kegagalan integrasi yang pernah terjadi di daerah, di mana sebuah destinasi wisata dibangun oleh Dinas Pariwisata namun tidak bisa diakses karena Dinas Pekerjaan Umum tidak membangun akses jalannya.
Dalam interupsinya, Nasir merincikan tiga poin utama yang harus dikawal dalam Raperda ini yaitu pembentukan tim koordinasi daerah. Hal ini diperlukan tim konkret yang bertugas menyatukan langkah antar OPD agar regulasi ini tidak berjalan sendiri-sendiri.
Nasir menekankan agar kuota 40% pengadaan barang dan jasa untuk UMKM benar-benar diaplikasikan secara teknis, bukan sekadar angka di atas kertas. Perlu pengawasan ketat terhadap implementasi ini.
Selain itu, diperlukan basis data tunggal yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan agar bantuan dan perlindungan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Nasir berharap Raperda ini menjadi payung hukum yang kuat dan berkelanjutan. Ia mengingatkan agar regulasi yang memihak pada ekonomi kerakyatan ini tetap berjalan meski terjadi pergantian kepala daerah di masa mendatang.
”UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Raperda ini harus menjamin keberlangsungan usaha mereka untuk bertahun-tahun ke depan, siapa pun pemimpinnya,” pungkasnya.(*/mt)















Discussion about this post