TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Kerja lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghargaan Daerah.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Badan Penghubung (Banhub) Provinsi Kaltara di Kota Tarakan, Selasa (3/3/26).
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pansus I, H. Ladullah, didampingi Sekretaris Pansus Herman, serta Anggota Pansus H. Akbar Ali, melibatkan mitra Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar dari Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan (PKHP) Kaltara.
Dalam pembahasan Pasal 5 mengenai jenis dan tingkatan penghargaan, H. Ladullah menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun draf agar mencakup seluruh elemen masyarakat yang berkontribusi bagi Bumi Benuanta.
”Kita bedah satu per satu. Penghargaan ini tidak hanya untuk satu kelompok, tapi mencakup tokoh perjuangan pembentukan Provinsi Kaltara, tokoh masyarakat, masyarakat berprestasi, ASN (PNS dan P3K), hingga badan atau lembaga organisasi,” ujar Ladullah.
Ia juga menegaskan dukungan terhadap Perda ini sangat krusial agar dapat diselesaikan tepat waktu dengan masukan dari seluruh OPD terkait guna menutupi kekurangan yang ada dalam draf penyusunan.
Sekretaris PKHP Kaltara, Ardiansyah, menjelaskan naskah akademik Raperda ini merupakan hasil kajian mendalam sejak tahun 2025. Menurutnya, penghargaan daerah bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk pengakuan atas martabat manusia (dignity) dan prinsip keadilan.
”Penghargaan daerah adalah instrumen penting untuk menumbuhkan motivasi, keteladanan, dan partisipasi aktif. Kami melihat selama ini ada kekosongan hukum (vacuum of law) yang berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam pemberian penghargaan,” jelas Ardiansyah.
Berdasarkan hasil pemaparan dalam rapat, terdapat beberapa poin kunci yang menjadi ruh dari Raperda ini yaitu aspek yuridis mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan penuh bagi daerah untuk mengatur mekanisme penghargaan secara mandiri.
Tingkatan penghargaan ini, tambah Ardi direncanakan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu Utama, Madya, dan Pratama, yang diberikan berdasarkan bobot jasa atau prestasi. Kedepannya akan dibentuk Dewan Daerah yang bertugas melakukan penilaian secara objektif, adil, dan akuntabel.
Penyusunan ini, mengadopsi keberhasilan daerah lain seperti Provinsi Jawa Barat, Banten, dan Kabupaten Balangan, namun dengan pengayaan substansi yang lebih komprehensif.
Selama ini, pemberian penghargaan di daerah sering kali terkendala masalah pertanggungjawaban karena belum adanya payung hukum yang kuat. Dengan hadirnya Perda yang terdiri dari 10 Bab dan 32 Pasal ini, diharapkan Pemerintah Provinsi memiliki landasan yang jelas untuk menghargai jasa para pendiri provinsi sekaligus memacu semangat inovasi di kalangan ASN dan masyarakat umum.
”Raperda ini disusun agar pemberian penghargaan kedepannya memiliki kepastian hukum dan transparansi yang tinggi, mulai dari tahap usulan hingga penganugerahan,” tutup Ardiansyah dalam paparannya.(*/mt)














Discussion about this post