TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Kota Tarakan telah menyelesaikan maraton pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
Setelah meninjau dokumen laporan, tim Pansus kini bersiap melakukan uji petik ke sejumlah titik lokasi untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan sekaligus Anggota Pansus LKPj, Herman Hamid, mengungkapkan secara umum isi laporan LKPj yang disampaikan pemerintah kota sudah sangat baik. Meski demikian, pihaknya tetap merasa perlu melakukan validasi langsung, terutama pada sektor-sektor krusial.
Herman menyebutkan ada dua poin utama yang menjadi perhatian dalam rencana uji petik tersebut yaitu pengelolaan sampah. Tim akan meninjau langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Juata Kerikil yang dilaporkan mulai mengalami kelebihan muatan (overload).
Selain itu peninjauan terkait ketersediaan mobil operasional Satpol PP di setiap kecamatan untuk menunjang penegakan perda.
”Kami ingin langsung mendengar dari petugas di lapangan, misalnya di TPA, apa saran dan masukan mereka untuk DPRD. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan anggaran pendukung agar masalah sampah bisa lebih teratasi,” ujar Herman.
Terkait persoalan sampah di wilayah perkotaan, Herman menyoroti kondisi Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R yang kapasitasnya sudah tidak memadai, seperti yang terjadi di Kelurahan Sebengkok.
”Sebengkok itu wilayah yang sangat padat dengan 34 RT. Sementara kapasitas penampungan sampahnya hanya sekitar 3 ton, yang idealnya hanya untuk 3 sampai 4 RT saja. Akibatnya sampah berserakan karena masuknya bisa sampai puluhan ton,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pansus telah berdiskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencari lahan tambahan di area kota serta menyarankan penambahan armada angkutan sampah agar tidak terjadi penumpukan yang terlalu lama di pemukiman warga.
Tidak hanya melakukan uji petik, tim Pansus juga dijadwalkan melakukan konsultasi ke daerah lain sebagai referensi tambahan dalam penyusunan rekomendasi akhir.
”Sesuai amanah undang-undang, LKPj harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Target kami, seluruh proses ini selesai pada 22 April mendatang,” tegas Herman.
Nantinya, Pansus akan memberikan catatan dan rekomendasi strategis, termasuk meminta pemerintah meningkatkan target capaian program agar dampak pembangunan lebih dirasakan secara signifikan masyarakat Tarakan.(*/mt)














Discussion about this post