TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari jalan tengah terkait penutupan pelabuhan rakyat di RT 07, Kelurahan Lingkas Ujung.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD, Senin (13/4/26), sorotan tajam tertuju pada perlunya kebijakan khusus agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tarakan, Dapot Sinaga, menekankan agar Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan memberikan relaksasi waktu bagi pengelola pelabuhan untuk melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Dapot menilai permasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan jika ada komunikasi yang baik dan kebijakan yang terukur.
Ia meminta KSOP untuk menetapkan jangka waktu yang pasti bagi pengelola pelabuhan dalam mengurus izin serta tetap mengizinkan melakukan aktifitas bongkar muat di lokasi tersebut. Karena disitu ada 40 buruh yang menggantungkan hidupnya.0
”Kita harus cari jalan keluar dari masalah ini, kita harus dapat solusi hari ini. Harapan saya KSOP bisa kasih waktu berapa bulan? Misalnya 3 bulan siap? Oke, kasih kebijakan 3 bulan, tapi setelah itu kalau tidak siap, mohon maaf kami tidak bisa bantu lagi,” tegas Dapot.
Politisi Hanura juga mengingatkan agar standar waktu yang diberikan harus realistis, dengan mengambil estimasi waktu pengurusan dokumen yang paling maksimal guna menghindari kendala teknis di lapangan.
”Harapan saya kebijakan itu dilakukan biar berjalan dengan baik. Kita bernegara memang ada aturannya, tapi aturan itu masih bisa dibijaki selama tidak melanggar. Jangan sampai kita rapat terus setiap bulan tapi tidak ada kesimpulan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan KSOP Kelas II Tarakan, Al Gazali, menjelaskan hingga saat ini pengelola pelabuhan rakyat tersebut belum memenuhi sejumlah kewajiban administratif yang sangat krusial.
Beberapa poin yang menjadi kendala utama antara lain belum adanya UKL-UPL atau Amdal yang sah, belum diserahkan dokumen kajian teknis terkait kelayakan pelabuhan ke KSOP, serta masih terdapat ketidakjelasan status kepemilikan tanah dan perbedaan data lokasi usaha pada NIB (Nomor Induk Berusaha).
”Terhitung sejak tanggal 23 Mareg sesuai kesepakatan, operasional tidak dapat diberikan jika persyaratan belum terpenuhi. Kami bergerak sesuai aturan yang ada, dan kegiatan baru bisa dilakukan kembali setelah dokumen divalidasi,” jelas Al Gazali.
RDP ini turut dihadiri jajaran Komisi III DPRD Tarakan diantaranya Ketua Komisi III, Randy Ramadhana Erdian, Sekretaris Komisi III, Harjo Solaika, Anggota Komisi III, Ibrahim, Umar Rafiq dan Rathna.
Dari instansi pemerintah, hadir Dinas Perhubungan, Kapolsek KSKP, serta perwakilan warga dan pengelola pelabuhan.
DPRD berharap dalam waktu dekat ada titik temu yang memungkinkan pengelola melengkapi izin sambil tetap menjaga keberlangsungan layanan pelabuhan bagi masyarakat.(*/mt)














Discussion about this post