TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa akses jalan di Gang Jengki, Kelurahan Kampung Satu Skip, Senin (13/4/26).
Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan damai antara pemilik lahan dengan warga setempat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, mengungkapkan pemilik lahan, Fitrianti, bersedia menggeser pagar temboknya demi kepentingan umum.
Kesepakatan ini diambil setelah pihak legislatif mempertemukan pemerintah kota, BPN, dan perwakilan warga.
”Alhamdulillah sudah ada kesepakatan. Ibu Fitri bersedia menggeser pagarnya masuk ke wilayahnya, di atas siring parit. Itu memberikan jalan lebih luas sekitar setengah meter,” ujar Baharudin usai rapat di Ruang Pertemuan DPRD Tarakan.
Sebelumnya, pembangunan pagar tersebut dipicu keluhan pemilik lahan mengenai luapan air dan lumpur dari drainase yang masuk ke pekarangannya saat hujan deras.
Sebagai kompensasi atas pembongkaran pagar, pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkomitmen memperbaiki fasilitas drainase di lokasi tersebut.
”Harus ada timbal balik. Jika pagar dibongkar, pemerintah harus membangun fasilitas agar air parit tidak meluap lagi ke area warga. Saya minta PU segera eksekusi tahun ini jika ada anggaran lebih,” tegas Baharudin.
Pihak Dinas PUPR menyambut positif hasil mediasi ini dan akan mencari mekanisme teknis agar perbaikan fasilitas umum di Gang Jengki dapat segera terlaksana.
Rapat ini juga dihadiri BPN Tarakan, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat.(*/mt)















Discussion about this post