TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Kebijakan Pemerintah Pusat terkait Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA) memicu kepanikan massal di sentra perkebunan sawit.
Pasca pidato Presiden Prabowo di Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026 lalu, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) petani di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan terjun bebas.
Ketua Dewan Pempinan Wilayah (DPW) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Kaltara, Muh. Khoiruddin, mengungkapkan penurunan harga mulai terjadi hanya berselang beberapa jam setelah pidato Presiden tersebut disampaikan.
“Harga TBS non-mitra swadaya terjun bebas, turun Rp700/kg menjadi Rp2.520/kg dari harga sebelumnya yang mencapai Rp3.200/kg. Saat ini, harga tertinggi di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) hanya Rp2.400/kg dan terendah menyentuh Rp2.100/kg. Kondisi ini bertahan hingga Senin, 25 Mei 2026,” ungkap Khoiruddin.
Menurutnya, faktor utama hancurnya harga TBS di Kaltara adalah kepanikan pasar merespons pidato Presiden terkait pemusatan ekspor CPO melalui BUMN. Langkah penurunan harga ini dinilai sebagai bentuk kepanikan dari pemilik PKS.
Lahirnya PP Tata Kelola SDA Ekspor Satu Pintu yang belum disertai Petunjuk Teknis (Juknis) memicu ketidakpastian besar bagi pabrik sawit dan eksportir.
Meski terjadi gejolak harga yang signifikan, Khoiruddin memastikan bahwa aktivitas operasional di lapangan masih berjalan normal. Hingga saat ini, 20 PKS yang beroperasi di Kaltara terpantau tetap membeli TBS dari petani Mitra Plasma, Mitra Swadaya, maupun Non-Mitra Swadaya.
Dampak di lapangan tidak hanya sebatas pada penurunan harga. Pihak PKS di Kaltara dilaporkan mulai melakukan langkah pembatasan demi mengamankan posisi mereka masing-masing.
Berdasarkan pemantauan APKASINDO Kaltara, terdapat dua dinamika krusial yang saat ini terjadi di pihak pabrik yaitu penurunan harga beli TBS secara sepihak dan drastis, serta penerapan pembatasan kuota penerimaan TBS yang masuk ke pabrik.
Melihat kondisi darurat yang menjepit petani swadaya ini, APKASINDO mendesak adanya sikap tegas dari Dinas Pertanian Provinsi Kaltara guna merespons dinamika ekonomi dan sosial yang berkembang.
”Saya yakin pihak Dinas sudah mengetahui kondisi ini. Namun sejauh ini baru sebatas menampung informasi, mengingat situasi yang kian kritis menjelang pemberlakuan kebijakan ini,” ujar Khoiruddin.
Untuk mengantisipasi ketidakstabilan ini yang berpotensi mengganggu kondusifitas daerah, APKASINDO meminta Dinas Pertanian Kaltara segera memberikan edaran atau menyurat, serta melakukan pengawasan resmi di lapangan terhadap 20 PKS di Kaltara.
”Surat atau edaran tersebut intinya menegaskan agar seluruh PKS dalam melakukan pembelian TBS petani, baik Mitra Plasma, Mitra Swadaya, maupun Non-Mitra Swadaya, wajib berpedoman pada harga resmi yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian, sesuai amanat Permentan No. 13 Tahun 2024,” jelas Khoiruddin.
Pihaknya juga berharap Presiden Prabowo dapat mengeluarkan instruksi langsung kepada seluruh pimpinan perusahaan sawit dan kepala daerah untuk menjaga stabilitas.
Ia meminta Presiden menekankan tidak boleh ada pihak yang menurunkan harga atau membeli TBS petani swadaya dengan harga murah secara sepihak. Semua pihak wajib mengikuti aturan dan norma penetapan harga yang berlaku.
Ketua DPW APKASINDO Kaltara mengimbau kepada seluruh petani sawit di Kaltara agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu yang menyesatkan.
APKASINDO mengaku tetap optimis kebijakan ekspor satu pintu ini pada dasarnya akan berdampak sangat positif dalam jangka panjang. PP tentang Tata Kelola Ekspor SDA Satu Pintu ini dinilai sangat baik untuk menekan kebocoran pendapatan negara akibat ulah eksportir CPO nakal.
”Jika praktik curang tersebut berhasil diatasi, devisa negara dipastikan akan bertambah, pembangunan berjalan lancar, dan kesejahteraan rakyat Indonesia akan menjadi lebih terukur,” pungksanya.
Data Perubahan Harga TBS Sawit Kaltara (Per 25 Mei 2026):
Indikator Harga Nilai (Rp/Kg)
Harga Sebelum Pidato Presiden Rp3.200
Nominal Penurunan Harga Rp700
Harga TBS Non-Mitra Pasca-Penurunan Rp2.520
Harga Tertinggi di PKS Saat Ini Rp2.400
Harga Terendah di PKS Saat Ini Rp2.100















Discussion about this post