TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi II DPRD Kota Tarakan menggelar rapat kerja bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD, Senin (20/4/26).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Simon Patino, didampingi anggota lainnya seperti Abdul Kadir, Jelita Pangden Pongsobidang, dan Cudarsiah, fokus membahas rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD Tarakan, Cudarsiah, menekankan pentingnya pemerataan informasi mengenai program-program kesehatan hingga ke level terbawah.
Menurutnya, sosialisasi yang masif di tiap-tiap kecamatan dan kelurahan sangat krusial agar masyarakat memahami hak-hak mereka, terutama bagi warga yang sedang menempuh studi atau berada di luar daerah.
”Ada sosialisasi di tiap-tiap kecamatan atau kelurahan. Jadi masyarakat tahu juga tentang penghapusan ini, bahwa ini memang ada,” ujar Cudarsiah.
Ia mencontohkan kasus mahasiswa asal Tarakan di Makassar yang mengalami kendala administrasi saat rawat inap karena masalah tunggakan iuran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menjelaskan bahwa BPJS bersifat portabilitas dan berlaku secara nasional selama status peserta aktif. Namun, bagi peserta mandiri yang menunggak, terdapat konsekuensi berupa Denda Layanan.
”Jika menunggak dan kemudian melunasi untuk digunakan rawat inap, peserta akan terkena denda layanan maksimal Rp20 juta,” jelas Yusef.
DPRD mendesak informasi mengenai penghapusan tunggakan dan prosedur layanan tersampaikan merata agar tidak ada warga yang bingung saat dalam kondisi darurat.
Jika peserta kelas 3 tidak mampu membayar denda, Yusef menyarankan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengurus SKTM agar dialihkan ke tanggungan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Peserta yang menunggak bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui pembayaran di 15 ribu kanal (ATM, mobile banking, minimarket) tanpa harus datang ke kantor BPJS,” bebernya.
BPJS tetap menanggung biaya pengobatan tanpa rujukan FKTP jika dalam kondisi gawat darurat, namun prosedur standar tetap mewajibkan rujukan dari tingkat pertama.
Rencana penghapusan tunggakan iuran yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga yang selama ini terbebani denda layanan besar, namun pelaksanaannya membutuhkan sosialisasi teknis yang kuat di lapangan.(*/mt)















Discussion about this post