TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan secara resmi menyerahkan Keputusan Nomor 02/100.3.2/IV/DPRD/2026 mengenai Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan yang diberikan dalam rapat paripurna XXII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (22/4/26) ini, menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk segera membenahi berbagai persoalan struktural dan teknis yang ditemukan di lapangan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Yunus didampingi Wakil Ketua I. Herman Hamid dan Wakil Ketua II, Edi Patanan, dihadiri Wakil Walikota (Wawali) Kota Tarakan, Ibnu Saud beserta jajaran mulai dari Asisten, Kepala Dinas, Camat hingga Lurah.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Tarakan, Barokah menegaskan seluruh rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam dan uji petik lapangan guna memastikan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
DPRD menyoroti adanya kenaikan total APBD menjadi Rp 1,21 triliun, namun mencatat adanya ketidakseimbangan di mana pertumbuhan belanja lebih tinggi daripada pendapatan.
“Terhadap kondisi fiskal ini, DPRD merekomendasikan pemerintah untuk mengoptimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui digitalisasi sistem guna meningkatkan transparansi,” ujarnya.
Pemerintah juga diminta mengurangi belanja administratif dan memfokuskan anggaran pada program prioritas RPJMD yang berdampak langsung ke masyarakat.
Untuk pengendalian fiskal, DPRD diminta mengurangi ketergantungan pada pembiayaan untuk menutup defisit dengan meningkatkan kualitas perencanaan anggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).
“DPRD meminta pemerintah segera melakukan evaluasi dan revisi Perda Retribusi Daerah agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi saat ini,” tegasnya.
Meskipun capaian indikator makro menunjukkan tren positif seperti pertumbuhan ekonomi 5,02%, penurunan kemiskinan menjadi 5,03%, dan peningkatan IPM ke angka 78,62%, DPRD memberikan catatan pada urusan pemerintahan yang rata-rata mencapai 82,1% (Kategori Baik).

Berdasarkan hasil uji petik lapangan, Pansus DPRD menemukan berbagai kendala operasional yang harus segera ditindaklanjuti Pemkot Tarakan.
Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Perlu perbaikan menyeluruh di TPA Juata Kerikil. DPRD mendesak peremajaan armada truk sampah serta alat berat seperti ekskavator/bulldozer yang sudah tidak optimal, serta perbaikan sistem pengangkutan agar tepat waktu.
Di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). DPRD menemukan banyak unit pemadam kebakaran tidak layak pakai dan kurangnya kendaraan patroli. Pemkot diminta segera melakukan peremajaan armada damkar untuk menjamin kesiapsiagaan darurat.
Untuk di Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar). Belum optimalisasi pengelolaan Pantai Ratu Intan Amal dan Gedung TACC, makanya DPRD meminta percepatan perhitungan aset Tim Apresial agar kerja sama dengan pihak ketiga dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan PAD.
Sedangkan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) khususnya Balai LatihanKerja (BLK). Perlu revitalisasi sarana pelatihan seperti kelas/bengkel dan penyesuaian kurikulum agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja.
“Anggaran pelatihan juga diminta ditambah agar bisa dilakukan lebih dari sekali dalam setahun,” tambahnya.
Sementara di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP). Perlu penguatan integrasi sistem digital dan kapasitas SDM teknis agar layanan berbasis digital benar-benar optimal dan tidak hanya sebatas laporan administratif.
DPRD menekankan dua poin krusial untuk masa depan Kota Tarakan diantaranya mendesak Dinas Kesehatan untuk membentuk Layanan Poli Puskesmas 24 Jam guna menjamin keterjangkauan pelayanan kesehatan darurat bagi masyarakat.
“Pemkot juga diminta mulai memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan Internet of Things (IoT) untuk mendukung program Smart City dan pengambilan keputusan berbasis data,” pesannya.
DPRD Kota Tarakan menegaskan seluruh rekomendasi ini wajib ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Laporan perkembangan tindak lanjut harus disampaikan secara berkala kepada DPRD sebagai bentuk aktualisasi fungsi check and balance.
”Implementasi rekomendasi ini diharapkan membuat pembangunan Kota Tarakan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan tanpa meningkatkan risiko fiskal di masa depan,” tutup Barokah dalam laporannya.(*/mt)















Discussion about this post