TARAKAN, Fokusborneo.com – Rencana penyesuaian kepesertaan 17.314 Penerima Bantuan Iuran (PBPU) yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjadi perhatian mendalam dari pihak legislatif.
DPRD Provinsi berharap kebijakan ini tidak diambil secara tergesa-gesa demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Supa’ad Hadianto, dalam rapat koordinasi bersama Pemprov Kaltara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan terkait keberlanjutan Universal Health Coverage (UHC) di Kaltara di Hotel Royal Kota Tarakan, Rabu (17/6/26).
Supa’ad menyampaikan seluruh pihak memahami tantangan fiskal yang saat ini tengah dihadapi daerah. Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) membuat APBD Kaltara yang semula berada di angka Rp3,4 triliun harus disesuaikan menjadi Rp2,2 triliun.
Meski kondisi keuangan sedang penuh tekanan, ia berharap penonaktifan peserta tidak dilakukan secara mendadak agar masyarakat tidak terkejut.
“Kami berharap rencana penonaktifan ini bisa ditunda terlebih dahulu. Mari kita selaraskan bersama-sama secara matang pada saat pembahasan APBD Perubahan di bulan September nanti,” ujar Supa’ad.
Menurut kalkulasinya, sisa anggaran sebesar Rp19 miliar yang saat ini dialokasikan untuk PBPU masih cukup memadai untuk menjaga kepesertaan masyarakat tetap aktif selama beberapa bulan ke depan.
“Jika anggaran Rp19 miliar yang ada saat ini masih bisa menopang program hingga September atau Oktober, ada baiknya kita maksimalkan itu dulu. Kita berjalan perlahan sambil menyusun hitungan yang benar-benar pasti agar tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat,” tambahnya.
Di samping persoalan anggaran, fokus utama DPRD Provinsi Kaltara adalah pembenahan sistem data. Supa’ad mendorong pemerintah daerah khususnya Dinas Sosial untuk lebih disiplin dan selektif dalam melakukan verifikasi penerima bantuan, agar program jaminan kesehatan gratis ini benar-benar dinikmati oleh warga yang membutuhkan.
“Mengingat anggarannya terbatas, kita harus memiliki basis data yang sangat jelas. Tujuannya agar kita bisa memastikan bahwa jaminan kesehatan ini benar-benar diterima oleh saudara-saudara kita yang kurang mampu, bukan mereka yang sebenarnya secara ekonomi sudah mandiri,” jelasnya.
Langkah antisipatif lain yang diusulkan adalah peninjauan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2019 agar payung hukum kemitraan dengan BPJS Kesehatan tetap kuat dan relevan dengan kondisi keuangan daerah saat ini.
Politisi NasDem itu juga menekankan pentingnya semangat gotong royong dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltara untuk duduk bersama mencari jalan keluar terbaik.
“Kesehatan adalah pelayanan dasar yang sangat melekat dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap ada rapat koordinasi antara Pemprov dengan para Bupati dan Wali Kota agar beban ini bisa kita pikul bersama demi kebaikan warga Kaltara,” harap Supa’ad.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan memaparkan sejumlah dampak yang perlu diantisipasi jika penonaktifan kepesertaan dilakukan tanpa mitigasi yang matang.
Beberapa di antaranya meliputi risiko penurunan capaian target UHC daerah, potensi kendala administratif saat warga berobat, hingga penyesuaian pendapatan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas.
DPRD Provinsi Kaltara berharap, melalui komunikasi yang intensif dan evaluasi data yang objektif, keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kaltara dapat tetap terjaga dengan baik.(*/mt)















Discussion about this post