• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

by Redaksi
29 April 2026 07:17
in Daerah, Kriminal
A A

Terdakwa HA didampingi kuasa hukum meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial HA.

Baca Juga

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

JPU Eka Rahayu dalam dakwaannya menguraikan dugaan perbuatan terdakwa terkait transaksi bisnis solar, termasuk adanya kewajiban utang yang belum diselesaikan serta dugaan penggunaan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi.

Jaksa juga menyampaikan alat bukti yang diajukan berupa dokumen transaksi dan aliran dana perbankan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

“Alat bukti yang kami ajukan meliputi dokumen transaksi dan aliran dana perbankan,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.

Perkara ini berawal dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa yang sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali, dengan nilai kewajiban lebih dari Rp20 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa HA, Yusuf Hakim, menyampaikan nilai kewajiban kliennya tidak sebesar yang disampaikan pihak korban. Ia menyebut sebagian utang telah dibayarkan sehingga nilai yang tersisa sekitar Rp11 miliar.

“Sebagian sudah dibayarkan, sisa kewajiban sekitar Rp11 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan bahwa perkara pidana yang saat ini berjalan berbeda dengan sengketa perdata sebelumnya. Mereka menyebut fokus perkara adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset yang diduga terjadi saat proses hukum berlangsung.

“Perdata sudah selesai, nilainya sudah jelas dan inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.

Keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan pemindahan aset, termasuk kendaraan atas nama perusahaan, yang disebut telah dialihkan kepada pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi. Mereka turut menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa terkait nilai kewajiban.

“Soal kerugian Rp11 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada putusan yang inkrah, nilai kewajiban yang harus dipenuhi lebih besar,” ujar anak JM.

Selain itu, keluarga korban menyoroti status tahanan kota yang dijalani terdakwa dan berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya di mata hukum,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 4 Mei, kemudian 7 Mei, 11 Mei, dan 17 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan dari masing-masing pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 25 Juni 2026. (oc)

Tags: bisnis solarJPU bacakan dakwaankasus hukum Balikpapanpenggelapan solarpenipuan solarperkara pidanaPN Balikpapansengketa solarsidang kasus solar Balikpapanterdakwa HA

Berita Lainnya

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan
Daerah

May Day, KSBSI Kaltara Bagikan Sembako untuk Pekerja di Tarakan

1 Mei 2026 15:14
Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara
Daerah

Transformasi Ideologi, Menakar Jalan Menuju Wasatiyah dan Tantangan Radikalisme Digital di Kaltara

30 April 2026 20:21
Daerah

Rakornis Perhubungan 2026, Gubernur Tekankan Pentingnya Sistem Transportasi Terpadu

30 April 2026 20:17
Daerah

Lewat INOVASI, Pemprov Dorong Sekolah Aman dan Ramah Anak

30 April 2026 20:15
Daerah

Persit KCK PD VI/Mulawarman Siap Tampilkan Sulam Tumpar di Persit Bisa 2

30 April 2026 20:06
Daerah

Perempuan PLN UID Kaltimra Hadir di Berbagai Lini, Jaga Terang Kaltim–Kaltara

30 April 2026 18:39
Next Post

Jaga Aset Negara, Pertamina Siap Dukung KPH Tarakan

KPH Tarakan Halal Bihalal dengan KTH

Hasan Basri Soroti Dugaan Keracunan Makanan di Tanjung Selor, Minta Evaluasi Total Program MBG

May Day 2026, Hasan Basri Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Sinergi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Peringati May Day 2026, Polresta Bulungan Kawal Bakti Sosial dan Pembagian Sembako bagi Pekerja Terdampak PHK

1 Mei 2026 17:28

Kapolda Kaltara Rayakan May Day 2026 di Tarakan: Perkuat Kolaborasi demi Kesejahteraan Buruh

1 Mei 2026 17:26
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP