• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

by Redaksi
29 April 2026 07:17
in Daerah, Kriminal
A A

Terdakwa HA didampingi kuasa hukum meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026).

Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berinisial HA.

Baca Juga

Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 8,68 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Tanjung Palas Barat

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

Wakil Bupati Buka FLS3N 2026, Tekankan Penguatan Karakter Siswa

FORHATI Balikpapan Perkuat Peran Ibu di Era Digital Lewat Program Kartini Sehat

JPU Eka Rahayu dalam dakwaannya menguraikan dugaan perbuatan terdakwa terkait transaksi bisnis solar, termasuk adanya kewajiban utang yang belum diselesaikan serta dugaan penggunaan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi.

Jaksa juga menyampaikan alat bukti yang diajukan berupa dokumen transaksi dan aliran dana perbankan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rangkaian kata bohong atau iming-iming dalam transaksi,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

“Alat bukti yang kami ajukan meliputi dokumen transaksi dan aliran dana perbankan,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan dakwaan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.

Perkara ini berawal dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa yang sebelumnya telah diputus dalam perkara perdata dan telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali, dengan nilai kewajiban lebih dari Rp20 miliar.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa HA, Yusuf Hakim, menyampaikan nilai kewajiban kliennya tidak sebesar yang disampaikan pihak korban. Ia menyebut sebagian utang telah dibayarkan sehingga nilai yang tersisa sekitar Rp11 miliar.

“Sebagian sudah dibayarkan, sisa kewajiban sekitar Rp11 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menegaskan bahwa perkara pidana yang saat ini berjalan berbeda dengan sengketa perdata sebelumnya. Mereka menyebut fokus perkara adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset yang diduga terjadi saat proses hukum berlangsung.

“Perdata sudah selesai, nilainya sudah jelas dan inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.

Keluarga korban juga menyampaikan adanya dugaan pemindahan aset, termasuk kendaraan atas nama perusahaan, yang disebut telah dialihkan kepada pihak lain berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi. Mereka turut menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa terkait nilai kewajiban.

“Soal kerugian Rp11 miliar tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada putusan yang inkrah, nilai kewajiban yang harus dipenuhi lebih besar,” ujar anak JM.

Selain itu, keluarga korban menyoroti status tahanan kota yang dijalani terdakwa dan berharap penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya di mata hukum,” ujarnya.

Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada 4 Mei, kemudian 7 Mei, 11 Mei, dan 17 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan dari masing-masing pihak. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 25 Juni 2026. (oc)

Tags: bisnis solarJPU bacakan dakwaankasus hukum Balikpapanpenggelapan solarpenipuan solarperkara pidanaPN Balikpapansengketa solarsidang kasus solar Balikpapanterdakwa HA

Berita Lainnya

Daerah

Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 8,68 Miliar untuk Perbaikan Infrastruktur di Tanjung Palas Barat

28 April 2026 17:09
BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai
Kriminal

BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

28 April 2026 13:46
Daerah

Wakil Bupati Buka FLS3N 2026, Tekankan Penguatan Karakter Siswa

28 April 2026 13:26
Daerah

FORHATI Balikpapan Perkuat Peran Ibu di Era Digital Lewat Program Kartini Sehat

28 April 2026 12:13
Daerah

Dekranasda Kaltara Genjot Pengrajin Batik, Siapkan SDM dan Motif Khas Daerah

27 April 2026 20:55
Daerah

HUT ke-53 HKTI Jadi Momentum Perkuat Sinergi dan Inovasi Pertanian

27 April 2026 20:25

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    Dinkes Tarakan Luruskan Informasi Flu Burung yang Viral di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Bupati Dicatut di Medsos, Pemkab Tana Tidung Keluarkan Peringatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Tarakan Padati Puncak KaShaFa 2026, Ustadz Das’ad Latif Beri Pesan Penyejuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investor Qatar Lirik Kaltara, Peluang Besar Dorong Investasi Migas dan Infrastruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menengok Harapan dari Kaltara Sharia Festival 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Solar Digelar di PN Balikpapan

29 April 2026 07:17
Hasan Basri Cecar Kementerian Imigrasi terkait Isu Lapas Lumbung Narkoba dan Pengawasan TKA

Kecelakaan KA di Bekasi, Hasan Basri: Alarm Keras bagi Standar Keselamatan Nasional

28 April 2026 19:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP