TARAKAN, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (LKPJ) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggelar rapat pendalaman bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (30/4/26).
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltara, Dino Andrian, mengungkapkan rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil monitoring atau uji petik lapangan guna mencocokkan realisasi kinerja pemerintah yang disampaikan melalui LKPJ Gubernur Kaltara tahun anggaran 2025 dengan kondisi objektif di lapangan.
Secara total, terdapat 9 OPD yang dipanggil untuk memaparkan kinerjanya.
Dalam sesi pendalaman bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dino Andrian menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait efektivitas program kerja pemerintah.
Salah satu sorotan utama adalah rehabilitasi drainase di sepanjang Jalan Gajah Mada di Kota Tarakan yang dinilai belum menyelesaikan akar permasalahan.
”Rehabilitasi drainase di Jalan Gajah Mada sudah selesai, namun tidak menyentuh akar masalah. Faktanya, genangan air masih terjadi dan kondisinya kini sudah rusak kembali. Yang dibangun justru lebih fokus pada trotoar, bukan pada drainasenya. Ke depan, kami minta perencanaan program harus lebih matang dan terukur,” tegas Dino.
Selain drainase, Pansus juga menyoroti penanganan longsor di Jalan Ringroad Kota Tarakan. Menurut Dino, Pansus merekomendasikan penggunaan metode cut and fill atau memotong tebing dan memanfaatkannya untuk menimbun area longsor dibandingkan pola pembelian timbunan yang dinilai memakan anggaran besar namun hasilnya kurang maksimal.
Tak hanya itu, Pansus juga menyoroti prosedur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang hibah yang dianggap tidak ideal dan tidak sejalan dengan mekanisme kerja legislatif.
”Kami merekomendasikan agar Pergub 24 Tahun 2024 ini dievaluasi kembali. Ini krusial karena berkaitan dengan proses pembangunan yang ada di kabupaten/kota,” tambah Politisi Hanura.
Dino menegaskan tujuan utama Pansus LKPJ adalah mengevaluasi kinerja pemerintah selama setahun dan memastikan efisiensi anggaran untuk program ke depan.
Meski menyadari tidak ada sanksi tegas bagi pemerintah yang tidak menjalankan rekomendasi DPRD, ia menekankan pentingnya sinergi dan harmonisasi antara eksekutif dan legislatif.
”Kita sudah koordinasi dengan Mendagri, memang tidak ada sanksi bagi pemerintah jika tidak menjalankan rekomendasi DPRD. Namun, kami berharap ini menjadi bagian dari menjaga harmonisasi hubungan antarlembaga. Selama rekomendasi kami on the track dan tidak melanggar aturan, seharusnya pemerintah bisa melaksanakannya,” jelas Dino.
Saat ini, Pansus LKPJ tengah melakukan finalisasi dari sekitar 20-an rekomendasi yang telah dihimpun, sebelum nantinya dibawa ke dalam sidang paripurna.
Dino berharap, hasil rekomendasi kali ini dapat benar-benar dijalankan pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja di masa mendatang dan tidak ada lagi temuan berulang di tahun berikutnya.(*/mt)














Discussion about this post