• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Parlemen

Pansus III DPRD Kaltara Bedah 96 Pasal Raperda Retribusi Air Sungai Kayan, Target Rampung Juni

by Redaksi
30/04/2026
in Parlemen, Politik
A A
Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri

Pansus III DPRD Provinsi Kaltara kembali bahas Raperda tentang Sumber Daya Air Sungai Kayan. Foto: Fokusborneo.com

​TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) III terus menunjukkan keseriusan dalam mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

​Pertemuan lanjutan untuk membahas draf regulasi ini, berlangsung di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Pemprov Kaltara, Kota Tarakan, Kamis (30/4/26).

Baca Juga

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

Dua Ranperda Disepakati, DPRD Kaltara Minta Implementasi Tak Sekadar di Atas Kertas

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

Dalam pembahasan yang dipimpin Anggota Pansus III DPRD Provinsi Kaltara, H. Aluh Berlian, dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie serta Anggota Pansus lainnya, Kornie Serliany.

​​Anggota Pansus III DPRD Kaltara, H. Moh. Nafis, menjelaskan pembahasan saat ini dilakukan secara mendalam dengan membedah draf pasal per pasal.

​”Draf regulasi ini memiliki total 96 pasal, dan hingga pertemuan hari ini, kami sudah menuntaskan pembahasan hingga 60 an pasal,” ujar Nafis.

​​Nafis menegaskan urgensi Raperda ini adalah untuk menciptakan payung hukum yang kuat terkait retribusi penggunaan permukaan air Sungai Kayan.

Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola retribusi yang selama ini berjalan.

​”Selama ini, pemanfaatan permukaan air, termasuk oleh perusahaan-perusahaan besar seperti sektor pertambangan, memang sudah ada. Namun, perlu diperkuat dengan payung hukum yang jelas agar tarif retribusi yang diterapkan tidak menyalahi aturan,” tambahnya.

​Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga potensi sumber daya air sungai dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan daerah.

​​Pembahasan ini melibatkan berbagai instansi teknis terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kehutanan, serta didampingi unsur Kejaksaan Tinggi dan Bagian Hukum.

Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun bersifat komprehensif dan memiliki landasan hukum yang kuat.

​Terkait target penyelesaian, Pansus III optimis dapat menuntaskan draf tersebut dalam waktu dekat.

“Kami diberikan waktu selama enam bulan. Targetnya, pada Juni nanti sudah harus selesai dan finalisasi ke Kementerian,” pungkas Nafis.(*/mt)

Tags: DPRDDprd provinsi kaltaraHeadlineMoh. NafisPADPansus IIIPerdaRaperdaSungai Kayan

Berita Lainnya

Kaltara Darurat Pangan, Muhammad Nasir Ajak Saudagar PSBM Berinvestasi
Parlemen

Manfaatkan Momentum Pusat, Nasir Optimis Perjuangan DOB Kaltara Berlanjut

2 Oktober 2026 16:48
Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal
Parlemen

Berkat Perjuangan Hiyatul, Nelayan Tarakan Mendapat Bantuan 40 Mesin Kapal

2 Oktober 2026 14:29
Parlemen

Dua Ranperda Disepakati, DPRD Kaltara Minta Implementasi Tak Sekadar di Atas Kertas

1 Oktober 2026 19:56
Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan
Parlemen

Cudarsiah Apresiasi Penyerahan Mesin Diesel untuk Nelayan, Wujud Nyata Aspirasi Masyarakat Direalisasikan

1 Oktober 2026 12:48
DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi
Parlemen

DPRD Ketok Perda SOTK Baru, Ini OPD Tarakan Resmi Digabung Demi Efisiensi

30 September 2026 10:46
Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026
Parlemen

Resmi Diketok, Ini Rincian APBD Perubahan Tarakan 2026

29 September 2026 13:01
Next Post

Didukung PLN UID Kaltimra, Tiga UMKM Nunukan Tembus Ajang Internasional SIFEX 2026

Kejar Target Rampung Revisi Perda Barang Milik Daerah, Ladullah Usulkan Konsultasi Langsung ke Kemendagri

Soroti Kinerja PUPR, Pansus LKPJ DPRD Kaltara Keluarkan Sejumlah Rekomendasi Kritis

PLN Gandeng KPC, Tambahan Pasokan Listrik dari PLTU Tanjung Bara Siap Perkuat Sistem Kelistrikan Kaltim–Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Kaltara Tembus Rp 82 Miliar, Tarakan Menyumbang Angka Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Jalan Pulau Banda Tarakan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sertipikat Tanah Hilang? Kantah Balikpapan Layani Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti

2 Oktober 2026 20:29

BI Balikpapan Ungkap Pemicu Inflasi September di Balikpapan dan PPU

2 Oktober 2026 20:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP