BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Ahmad Syafruddin, S.H., bersama jajaran mengikuti Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Audit ini menyasar Pendaftaran Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) non sistematik tahun 2025 dan 2026 di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, dan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Tri Wibisono, S.T., M.T., QCRO, bersama tim, serta dihadiri Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Budi Harsoyo Cahyonowinahyu beserta jajaran.
Baca Juga
Ahmad Syafruddin mengatakan, audit ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap tahapan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan. “Kami ingin memastikan seluruh proses, mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertipikat, berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan mencakup pengukuran dan pemetaan kadastral, permohonan Surat Keputusan (SK) hak, hingga pendaftaran SK hak. Total berkas yang diperiksa sebanyak 4.773, terdiri dari 3.020 berkas tahun 2025 dan 1.753 berkas tahun 2026.
Menurutnya, hasil audit akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. “Dari sini kami bisa melihat apa saja yang perlu dibenahi agar pelayanan semakin baik dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ahmad.
Audit ini merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2026 yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal ATR/BPN, berdasarkan Surat Tugas Inspektur Wilayah II Nomor 25/ST-900.42.PW.02.03/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.(**)















Discussion about this post