TARAKAN – Pemasangan plang informasi mengenai batas kawasan hutan lindung, pelarangan pembakaran hutan dan lainnya menjadi langkah persuasif yang masih diandalkan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan untuk mencegah meningkatnya pengrusakan ekosistem didalam kawasan lindung.
Pemasangan plang sendiri, diprioritaskan pada wilayah yang berdekatan dengan kawasan permukiman, perkebunan atau area lainnya yang diindikasikan dapat menjadi akses masuk bagi aktivitas pengrusakan ekosistem didalam kawasan lindung. Baik berbentuk perambahan, pembakaran atau perburuan satwa atau tumbuhan langka.
“Tahun ini, pemasangan plang masih tetap dilakukan. Prioritas utamanya, adalah kawasan yang dekat permukiman warga seperti di batas HL dekat Perum Pepabri dan lainnya,” kata Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang, baru-baru ini.
Sedikitnya, ada 5 unit plang informasi yang telah dipasang pada tahun ini di wilayah batas HL Pulau Tarakan. Pemasangan plang dilakukan oleh tim KPH Tarakan.
“Sejauh ini, tidak ada masalah yang terjadi dalam kegiatan pemasangan plang informasi di Tarakan. Namun, kami tetap berjaga-jaga dalam kegiatannya, dari itu di setiap tim yang melakukan pemasangan plang pasti disertakan Polhut (Polisi Kehutanan),” jelas Martinus.
Apakah efektif dalam pencegahan pengrusakan ekosistem didalam kawasan lindung? Menanggapi hal tersebut, Martinus mengakui bahwa keberadaan plang informasi sedianya menjadi informasi awal bagi warga yang akan melakukan aktivitas didalam kawasan lindung.
“Setidaknya, mereka tahu bahwa aktivitas yang mereka lakukan berada didalam kawasan lindung dan ada perundang-undangan yang mengikatnya. Jika mereka tidak puas, dapat berkunjung ke kantor KPH Tarakan untuk mendapatkan informasi lebih jauh,” tutupnya.(*/tim)














Discussion about this post