JAKARTA, Fokusborneo.com — Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menuntaskan tahapan penting dalam penataan ruang wilayah setelah melakukan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di The Tribrata Hotel & Convention Center Darmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Penandatanganan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tideng Pale seluas 1.411,37 hektare yang sebelumnya telah dipaparkan pada 21 Mei 2026.
Prosesi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta disaksikan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Agus Sutanto.
Bupati Ibrahim Ali menegaskan verifikasi IPPR merupakan tahapan krusial yang menentukan kelanjutan proses RDTR hingga memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/BPN. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum sebelum penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR Perkotaan Tideng Pale.
“Tata ruang menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Ibrahim Ali.
Ia menekankan kepastian tata ruang memiliki dampak langsung terhadap kepastian investasi dan pengendalian pemanfaatan lahan di daerah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berpotensi melanggar ketentuan zonasi. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan pentingnya penguatan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan.
“Masih ditemukan berbagai bentuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari pembangunan tanpa izin hingga aktivitas yang berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan,” kata Ibrahim.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual tim gabungan pusat dan daerah, tercatat terdapat 9 objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di kawasan perencanaan Perkotaan Tideng Pale.
Dari jumlah tersebut, 1 objek dinyatakan tidak termasuk pelanggaran, 6 objek masuk kategori pelanggaran administratif berupa pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) namun masih sesuai peruntukan, sementara 2 objek lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Untuk dua objek kategori pelanggaran berat tersebut, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan I (SP-I) sebagai bentuk penegakan aturan awal sebelum langkah lebih lanjut.
“Ada dua IPPR yang melakukan pemanfaatan ruang tanpa KKPR di lokasi yang tidak sesuai peruntukannya, dan telah dikenakan sanksi administratif berupa SP-I,” tegas Ibrahim.
Pemkab Tana Tidung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh hasil verifikasi tersebut secara konsisten, termasuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan terhadap RDTR dapat berjalan optimal.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan fasilitasi dalam proses verifikasi IPPR tersebut.
Selain menuntaskan agenda teknis di tingkat daerah, Bupati Ibrahim Ali juga mendapat kehormatan untuk menyampaikan tanggapan dalam forum nasional mewakili klaster kepala daerah pada wilayah regional Kalimantan dan Sulawesi.
Ia menekankan pentingnya konsolidasi lintas daerah dalam memperkuat implementasi penataan ruang yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepastian investasi.
“Saya mengajak mewakili wilayah Kalimantan dan Sulawesi untuk bersama-sama menegaskan komitmen mewujudkan penataan ruang yang tertib. Tata ruang merupakan fondasi penting dalam menciptakan ruang pembangunan yang memberikan kepastian, terutama bagi investasi,” tandasnya.(**)















Discussion about this post