TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat merespons tuntutan aliansi masyarakat terkait carut-marut pengelolaan tambang rakyat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Pihak legislatif menjanjikan langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap korporasi yang beroperasi di wilayah tersebut.
Komitmen ini disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Muddain, ST, saat menemui massa aksi di halaman Kantor DPRD Kaltara, Senin (8/6/26).
Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djuprie, Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, serta Wakil Gubernur Kaltara Ingkong Ala.
Di hadapan para demonstran, Muddain menegaskan DPRD telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Banyu Telaga Mas (BTM) pada pekan depan. Agenda utama pertemuan tersebut adalah membedah dan mengevaluasi aktivitas operasional perusahaan.
“Kami sudah agendakan untuk memanggil pihak BTM ke gedung dewan minggu depan. Mari kita kawal bersama-sama proses evaluasi terhadap performa dan operasional BTM yang berada di wilayah Sekatak ini,” kata Muddain.
Selain mengevaluasi pihak perusahaan, DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) saat ini tengah mematangkan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltara periode 2025–2030.
Muddain membocorkan, salah satu poin krusial yang dimasukkan dalam revisi tersebut adalah pasal yang melegalkan dan mengakomodasi zona pertambangan rakyat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah akan menerjunkan tim untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan wilayah pertambangan rakyat yang dinilai potensial.
Data hasil pemetaan ini nantinya bakal diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah mengantongi izin pusat, barulah Pemprov Kaltara akan merilis mekanisme pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik bagi sektor perorangan maupun wadah koperasi.
Tak hanya sektor pertambangan, DPRD juga menaruh perhatian serius pada tata kelola hutan adat dan hutan rakyat. Demi menyusun regulasi penunjang yang aman, DPRD Provinsi Kaltara berencana menggandeng unsur kepolisian untuk merumuskan kebijakan alternatif.
Syarat utamanya, seluruh hasil komoditas dari hutan rakyat tersebut harus diputar dan dikelola di dalam daerah demi mendongkrak ekonomi lokal.
”Formulasi kebijakan alternatif ini akan kami rumuskan secara matang bersama Pak Gubernur, Pak Wagub, Kapolda, hingga Kapolres. Kepentingan masyarakat adalah prioritas kami. Oleh karena itu, kami meminta bapak dan ibu sekalian untuk kembali ke rumah dengan tertib, karena tim kami akan langsung bekerja mulai minggu depan,” pungkas Muddain.(*/mt)















Discussion about this post