TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai.
Pemerintah daerah menyampaikan nota penjelasan dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II DPRD Kabupaten Tana Tidung, Senin (6/7/2026).
Ranperda tersebut menjadi dasar pembahasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD 2025. Penyampaiannya juga merupakan amanat ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, mengatakan penyampaian Ranperda merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang harus dilalui pemerintah daerah.
“Ranperda ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang telah diatur,” ujarnya.
Dalam nota penjelasannya, Sabri juga menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK Perwakilan Kalimantan Utara dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan APBD selama 2025 difokuskan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dievaluasi. Karena itu, pembahasan bersama DPRD diharapkan dapat menyempurnakan substansi Ranperda sebelum ditetapkan.
“Masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bagian dari penyempurnaan Ranperda ini. Seluruh hasil pembahasan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (*)














Discussion about this post