TARAKAN, Fokusborneo.com – Tim Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat angkat bicara menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tarakan terkait dugaan kejanggalan dokumen administrasi ahli waris.
Pihak kuasa hukum meminta legislatif untuk bertindak lebih arif, bijaksana, dan menjaga netralitas dalam melihat persoalan tersebut.
Andika, salah satu Kuasa Hukum Keluarga Besar Loehat yang juga menjabat sebagai Ketua PERADI SAI Kaltara, menegaskan agar DPRD Kota Tarakan tidak terjebak dalam opini sepihak.
Menurutnya, sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD harus mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak secara berimbang.
“Kami meminta agar DPRD lebih arif dan bijaksana, dan tidak hanya mendengar dan percaya dengan salah satu pihak saja, tetapi juga harus mendengarkan pihak lainnya. Jangan sampai dari awal terkesan DPRD memihak salah satu pihak yang bersengketa saja,” ujar Andika dalam keterangan pres rilisnya, Sabtu (4/6/26).
Andika juga mengingatkan semua pihak perkara ini sudah resmi masuk ke dalam ranah hukum perdata di pengadilan.
Ia mewanti-wanti agar tidak ada upaya politisasi dalam kasus ini, sebab hal tersebut dapat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
“Apalagi perkaranya saat ini telah masuk ke ranah hukum, jangan sampai justru terjadi politisasi. Tentu ini akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Tarakan di masa depan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andika mengkritisi rencana Komisi I DPRD Tarakan yang berniat mengeluarkan rekomendasi resmi kepada aparat pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan.
Menurutnya, langkah tersebut kurang tepat dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi para aparatur di lapangan.
“Rencana pembuatan rekomendasi kepada aparat pemerintahan DPRD juga tidak tepat karena rawan terjadi intervensi dan tekanan secara tidak langsung terhadap mental aparat pemerintahan. Hal ini justru bisa kontraproduktif dengan upaya penegakan hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Tarakan menggelar RDP menyusul adanya aduan dari Juliet Octaviana terkait penyusutan jumlah nama ahli waris dari 12 nama di dokumen kelurahan menjadi 9 nama pada berkas yang diajukan ke notaris. Sengketa ini diketahui berkaitan dengan penjualan aset keluarga berupa Hotel Sejahtera.
Kasus perdata ini sendiri sebenarnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tarakan sejak Februari 2026 lalu.
Setelah proses mediasi sempat menemui jalan buntu, perkara ini kini sedang bergulir di persidangan dan sedang menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Agustus 2026 mendatang.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan tanpa adanya intervensi opini dari luar.(**)












Discussion about this post