TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (6/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tana Tidung Sabri, Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Dandim 0914/TNT, pimpinan Bank Kaltimtara, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Bupati, Sabri menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah kepada DPRD, sekaligus menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara baik dan sesuai dengan standar yang berlaku,” kata Sabri.
Sabri menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2025 diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah menyadari masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan anggaran. Untuk itu, pihaknya berharap DPRD dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya. (***)














Discussion about this post