TARAKAN, Fokusborneo.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) untuk Tahun Ajaran 2026/2027.
Informasi mengenai arah kebijakan, kuota, hingga tata cara pendaftaran ini dipaparkan secara rinci saat agenda sosialisasi daring melalui aplikasi Zoom, Rabu (22/7/26).
Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Andrianus Hendro Triatmoko, S.T., M.T., menyampaikan pembentukan SNT merupakan komitmen besar pemerintah dalam menghadirkan ekosistem pendidikan unggul. Program ini dirancang untuk memastikan mutu pembelajaran dan layanan pendidikan berada di atas Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Berdasarkan pemaparan resmi, dari total 144 usulan daerah yang tersebar di 34 provinsi, Kemendikdasmen menetapkan 17 kabupaten/kota sebagai lokasi yang mulai beroperasi pada Tahun Ajaran 2026/2027. Kota Tarakan terpilih menjadi salah satu daerah penyelenggara di Kaltara.
Selama proses pembangunan gedung permanen SNT berlangsung di wilayah Kecamatan Tarakan Timur, proses belajar mengajar untuk tahun pertama akan menggunakan lokasi transisi yang dipusatkan di SMPN 14 Tarakan.
“Karena ini masih tahap awal dan kita keterbatasan sarana prasarana, kita mencari ruang yang preventif dan sesuai untuk pembelajaran saat ini. Maka dari itu, proses pembelajaran SNT di Tarakan sementara waktu memanfaatkan fasilitas di SMPN 14 Tarakan,” ujar Hendro.
Proses sosialisasi dan pendaftaran SPMB SNT telah resmi berjalan dan dijadwalkan berlangsung hingga 27 Juli 2026. Penerimaan ini dilaksanakan secara terbuka, inklusif, serta berbasis pada prestasi akademik maupun non-akademik tanpa membatasi karakteristik calon murid.
Menariknya, kesempatan ini tidak hanya terbuka bagi lulusan baru, melainkan juga bagi peserta didik yang saat ini sudah duduk di kelas 10 di sekolah asal, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, maupun sekolah menengah lainnya.
“Untuk anak-anak yang sekarang mungkin sedang ikut belajar di SMA asal, silakan mendaftar untuk mengikuti tes jika memenuhi syarat. Jika dinyatakan lulus, mereka bisa berpindah ke SNT ini,” jelasnya.
Terkait administrasi dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), pihak BPMP memastikan perpindahan data siswa masih sangat aman dilakukan sebelum batas akhir penguncian sistem pada 31 Agustus 2026.
Guna menjaga efektivitas pembelajaran dan kualitas tata kelola kelas yang optimal di lokasi transisi, daya tampung penerimaan murid baru pada tahun ajaran pertama ini dibatasi.
Untuk jenjang SMP (Kelas 7), dialokasikan untuk 40 siswa (2 Rombongan Belajar / Rombel, masing-masing 20 siswa). Sedangkan jenjang SMA (Kelas 10), dialokasikan untuk 40 siswa (2 Rombongan Belajar / Rombel, masing-masing 20 siswa).
Pemerintah menargetkan kuota penerimaan ini akan melonjak signifikan pada tahun-tahun berikutnya seiring selesainya pembangunan fisik serta dukungan alokasi anggaran yang memadai.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SNT, calon peserta didik wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum:
• Kependudukan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KK, KIA, atau dokumen kependudukan sah.
• Domisili: Berdomisili di kecamatan atau kabupaten/kota lokasi SNT (pendaftar dari luar kabupaten/kota dibatasi maksimal 5% dari total daya tampung).
• Batas Usia: Per 1 Juli tahun berjalan, usia jenjang SMP maksimal 15 tahun dan SMA maksimal 21 tahun.
• Dokumen NISN & Kelulusan: Melampirkan cetak NISN serta fotokopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) terlegalisir.
• Nilai Rapor & TKA: Melampirkan fotokopi Rapor 5 semester terakhir dengan nilai rata-rata minimal 80 (terlegalisir), serta sertifikat hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Tahapan seleksi diawali dengan masa pengumuman dan sosialisasi pendaftaran pada 21 – 24 Juli 2026. Adapun proses pendaftaran dibuka pada 21 – 27 Juli 2026, diikuti proses seleksi administrasi dan tes skolastik pada 27 – 31 Juli 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi pada 3 Agustus 2026. Bagi calon siswa yang dinyatakan lulus wajib melakukan daftar ulang pada 4 – 7 Agustus 2026, sebelum akhirnya mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik baru pada 10 Agustus 2026.
Mengenai status akreditasi, Hendro menegaskan sebagai lembaga pendidikan baru, SNT memang belum mengantongi akreditasi formal dari Badan Akreditasi Nasional (BAN-PDM) di tahun pertama. Namun, publik dan orang tua murid diimbau tidak perlu ragu terhadap mutu pembelajarannya.
“Secara formal sekolah baru tentu belum terakreditasi BAN-PDM. Namun, karena SNT berada langsung di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, kementerian berkomitmen dan menjamin bahwa kualitas sarana, prasarana, serta proses pembelajarannya dipastikan berada jauh di atas Standar Nasional Pendidikan,” pungkanya.
Selain kurikulum unggulan, para siswa SNT juga akan dibekali kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti Pramuka dan Pencak Silat, serta beragam ekstrakurikuler pilihan mulai dari English Club, Robotik & Koding, Karya Ilmiah Remaja (KIR), Debating Club, hingga dukungan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Masyarakat dan calon pendaftar dapat mengakses informasi lengkap, panduan juknis, serta tautan pendaftaran mandiri melalui portal resmi Kemendikdasmen di snt.kemendikdasmen.go.id atau s.id/juknisspmbsnt.(*/mt)













Discussion about this post