TARAKAN – Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu syarat wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum beroperasi. Dinas Kesehatan Kota Tarakan memastikan pengawasan terhadap standar higiene sanitasi tetap berjalan secara rutin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes., mengatakan kewenangan Dinas Kesehatan dalam pengawasan SPPG berada pada penerbitan SLHS serta pembinaan terkait higiene sanitasi makanan.
Menurutnya, SLHS merupakan sertifikat yang menunjukkan tempat penyediaan makanan telah memenuhi persyaratan kesehatan dan layak menjalankan pelayanan penyediaan makanan kepada masyarakat.
“Kalau kami itu mengeluarkan SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Kemudian kami juga datang ke sana melihat bagaimana tempat makannya seperti apa, itu yang kami datangi,” ujarnya.
Devi menjelaskan, persoalan penghentian sementara (suspend) terhadap SPPG yang berkaitan dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bukan menjadi kewenangan Dinas Kesehatan.
“Kalau IPAL, SPPG bukan dari kami. IPAL-nya bukan. Maksudnya, kalau kami itu mengeluarkan SLHS,” katanya.
Ia menyebut, sejauh ini tidak ada SPPG yang mengalami penghentian sementara terkait SLHS. Sebab, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikat tersebut sebelum mulai menjalankan operasional.
“Kalau yang sejauh ini yang terkait dengan SLHS sih enggak ada yang di-suspend karena memang kewajiban untuk SPPG itu sebelum dia buka, dia harus memiliki SLHS,” jelas Devi.
Selain memastikan kelayakan sebelum operasional, Dinas Kesehatan juga melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkala melalui puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Kalau kami rutin, teman-teman puskesmas rutin untuk melakukan pengawasan, pembinaan ke SPPG tersebut, tapi sesuai dengan wilayah kerja masing-masing,” ujarnya.
Terkait jadwal pengawasan, Devi mengatakan pelaksanaannya menyesuaikan kondisi di lapangan. Hal itu karena kegiatan kesehatan lingkungan yang dilakukan puskesmas tidak hanya mencakup pengawasan SPPG, tetapi juga berbagai kegiatan lainnya.
“Biasanya pengawasannya itu dilakukan ada yang sebulan, ada yang dua bulan. Tergantung, karena kegiatan kesehatan lingkungan ini bukan cuma itu saja, masih banyak kegiatan teman-teman yang dilaksanakan,” katanya.
Meski memiliki jadwal rutin, pengawasan dapat dilakukan lebih cepat apabila ditemukan persoalan di lapangan. Dinas Kesehatan tidak perlu menunggu jadwal berikutnya untuk melakukan pemeriksaan.
“Kalau ada permasalahan, kami enggak perlu nunggu jadwalnya, kami lakukan kunjungan,” tambahnya.
Mengenai SPPG yang mendapatkan penghentian sementara, Devi menyebut tindak lanjut bergantung pada aspek yang menjadi penyebab penghentian tersebut.
Menurutnya, penanganan tidak hanya menjadi kewenangan satu instansi karena terdapat beberapa aspek yang berkaitan dengan operasional SPPG.
“Kalau di-suspend ya tergantung dari apa yang di-suspend-nya. Bukan hanya Dinas Kesehatan saja,” katanya.
Devi memastikan komunikasi antara Dinas Kesehatan dengan pengelola SPPG di Kota Tarakan hingga saat ini berjalan baik. Koordinasi tetap dilakukan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan agar penyediaan makanan memenuhi ketentuan kesehatan.
“Sejauh ini komunikasinya dengan SPPG aman. Kalau ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti, kami tetap melakukan koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Devi. (**)













Discussion about this post