TARAKAN, Fokusborneo.com – Langkah preventif terus dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan untuk menjaga kualitas dan integritas kontestasi politik di wilayahnya.
Pada Senin (27/7/26), jajaran pimpinan Bawaslu Kota Tarakan menyambangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan guna menyelaraskan pemahaman terkait mekanisme pembebasan warga binaan serta memperketat pengawasan rekam jejak hukum para calon peserta Pemilu dan Pemilihan.
Pertemuan lintas lembaga ini berfokus pada pendalaman regulasi dan mekanisme program integrasi pemasyarakatan.
Bawaslu menilai, informasi mendetail mengenai jenis pembebasan mulai dari Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga bentuk integrasi lainnya sangat menentukan sah atau tidaknya syarat administrasi seorang bakal calon yang pernah berhadapan dengan hukum.
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto, menyampaikan sinergi ini penting agar pengawasan yang dilakukan memiliki landasan data yang presisi. Langkah awal ini diambil untuk meminimalisasi celah sengketa atau kekeliruan verifikasi di kemudian hari.
“Koordinasi dengan Bapas Kelas II Tarakan merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemahaman dan sinergi antarinstansi. Kami ingin memastikan tidak ada ruang abu-abu saat memverifikasi rekam jejak para calon. Dengan adanya kesamaan persepsi, Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tajam, objektif, dan terukur,” ujar Riswanto.
Persyaratan bagi mantan narapidana untuk melenggang ke panggung politik memang diatur ketat dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, A. Muh. Saifullah, menegaskan penelusuran status hukum tidak bisa dilakukan secara permukaan atau sekadar melihat masa tahanan fisik belaka.
“Dalam konteks pengawasan pencalonan, kita wajib melihat ketentuan secara utuh dan menyeluruh. Tidak sekadar memantau status seseorang sebagai mantan narapidana, tetapi juga harus membedah jenis tindak pidana yang dilakukan, status hukum akhirnya, serta sejauh mana persyaratan integrasinya telah dipenuhi. Oleh karena itu, data resmi dan analisis teknis dari Bapas menjadi elemen vital bagi Bawaslu dalam menyatukan persepsi hukum,” jelas A. Muh. Saifullah.
Di sisi lain, jajaran Bapas Kelas II Tarakan menyambut hangat kedatangan pengawas pemilu tersebut.
Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Budy Istiawan, mengapresiasi keaktifan Bawaslu dalam membangun komunikasi antarlembaga sejak dini. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung ketersediaan informasi yang transparan sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki Bapas.
“Bapas memiliki peran inti dalam membimbing dan mengawasi warga binaan pemasyarakatan yang tengah menjalani program integrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami sangat menyambut baik koordinasi ini. Lewat ruang diskusi bersama Bawaslu, kami bisa memaparkan mekanisme serta proses teknis yang menjadi domain Bapas, sehingga dapat menjadi rujukan data yang sah bagi Bawaslu dalam mengawal tahapan pencalonan,” kata Budy Istiawan.
Selain membahas aspek teknis, Bawaslu Tarakan juga memaparkan kembali batasan, jeda waktu, serta syarat akuntabilitas yang wajib dipenuhi oleh mantan warga binaan jika ingin mendaftarkan diri sebagai peserta pesta demokrasi.
Melalui sinergi erat antara Bawaslu dan Bapas Kelas II Tarakan ini, seluruh tahapan pengawasan pencalonan diharapkan tidak hanya berjalan sesuai aturan baku, tetapi juga terbuka dan berkeadilan.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen kedua lembaga dalam melahirkan kepemimpinan politik yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(**)














Discussion about this post