TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota Tarakan melakukan restrukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangkasan posisi jabatan secara menyeluruh.
Kebijakan ini diambil guna menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sedang mengalami penurunan.
Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., mengonfirmasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, usai mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Perda SOTK baru sedang kita susun dan harmonisasi di Kemenkumham. Setelah selesai, segera disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan. Penggabungan ini dilakukan dalam rangka efisiensi operasional karena APBD kita sedang turun,” ujar dr. Khairul, Jumat (7/8/26).
Dalam rancangan SOTK baru, sejumlah dinas yang memiliki keterkaitan fungsi akan disatukan. Dinas Perhubungan akan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perkim, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak disatukan dengan Dinas Sosial.
Sementara urusan Keluarga Berencana (KB) kini diintegrasikan ke dalam Dinas Kesehatan.
Selain penggabungan dinas, Pemkot Tarakan juga memangkas struktur jabatan pendukung. Posisi Asisten dan Staf Ahli Wali Kota masing-masing dikurangi dari tiga menjadi dua pos jabatan.
Di lingkungan Sekretariat Daerah, Bagian Tapem digabungkan dengan Kesra, Bagian Pembangunan dengan Ekonomi, serta Humas disatukan ke Bagian Umum dan Protokol.
Terkait wacana penggabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Wali Kota memastikan rencana tersebut batal sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Berdasarkan konsultasi dengan Kemendagri, BPBD harus tetap berdiri sendiri. Pemadam Kebakaran juga tidak bisa digabung ke sana karena BPBD punya tata kelola mandiri. Jadi Satpol PP dan BPBD tetap instansi terpisah,” jelasnya.
Selain instansi pemerintahan, Pemkot Tarakan melebur empat dari lima Perumda milik daerah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) untuk membuka peluang investasi swasta. Pemkot akan tetap memegang kendali penuh dengan kepemilikan saham minimal 51 persen.
Adapun PDAM Tirta Alam dikecualikan dari perubahan status ini untuk mencegah potensi kenaikan tarif air bersih akibat masuknya modal swasta.
Sementara itu, untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot turut membentuk UPT Aset dan UPT Sarana Pariwisata.
Proses penetapan Perda SOTK baru ditargetkan tuntas tahun ini agar dapat menjadi acuan penyusunan APBD Murni 2027 serta penataan ulang personel ASN.
Wali Kota berharap pada 1 Januari 2027 mendatang, SOTK baru ini sudah sepenuhnya berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.(*/mt)












Discussion about this post