TARAKAN, Fokusborneo.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Tarakan mencatat tingkat cakupan kepesertaan (coverage rate) di wilayah Kota Tarakan saat ini baru menyentuh angka 52 persen.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), dari total 98.000 potensi pekerja di Tarakan, hampir separuhnya atau sekitar 48 persen belum mengantongi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Masbuki, mengungkapkan kelompok mayoritas yang belum terdaftar berasal dari sektor informal atau pekerja mandiri, seperti petani, nelayan, dan pedagang.
“Yang paling banyak belum terdaftar adalah pekerja-pekerja informal. Kayak petani, pedagang, nelayan. Kalau sektor formal, rata-rata sudah terdaftar karena dia ada pemberi kerjanya kan,” ujar Masbuki saat memberikan keterangan kepada awak media di Tarakan.
Ia menjelaskan antara pekerja di perusahaan dengan pekerja mandiri. “Biasanya pekerja di perusahaan kalau misalkan tidak didaftarkan pekerjaannya pasti mereka akan komplain. Tapi kalau pekerja mandiri memang butuh kesadaran untuk mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Untuk mendongkrak kesadaran masyarakat dan memperluas cakupan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah menghadirkan program stimulus berupa potongan harga iuran.
Selain itu, pendaftaran juga dimudahkan melalui keterlibatan penggerak di tingkat masyarakat.
“Manfaatnya sangat luar biasa. Iuran Rp 16.800 per bulan, bahkan saat ini ada diskon dari pemerintah jadi Rp 8.400 per bulan,” terang Masbuki.
BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan agen Perisai langsung ke tengah masyarakat untuk mengedukasi petani, nelayan, hingga mengimbau jajaran RT/RW setempat agar mendaftarkan warganya.
“Kami saat ini juga sudah ada namanya Perisai (Penggerak Jaminan Sosial) di masyarakat untuk edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harapannya, didorong nih dari teman-teman juga misalkan ada petani atau nelayan, atau mungkin RT, RW, di masyarakat Bapak dan Ibu itu suruh mendaftar,” tegasnya.
Masbuki menjelaskan dengan iuran yang sangat terjangkau, peserta sektor informal bisa mendapatkan berbagai jaminan perlindungan risiko kerja, antara lain santunan kematian maksimal Rp 42 juta. Beasiswa pendidikan anak diberikan untuk anak peserta sampai tingkat perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 174 juta.
Selain itu, jika terjadi kecelakaan kerja pengobatan ditanggung penuh sampai sembuh tanpa batasan biaya. Untuk pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan. Termasuk santunan cacat permanen diiberikan berdasarkan hasil perhitungan dokter penasihat.
Namun demikian, Masbuki mengimbau masyarakat untuk tertib membayar iuran di awal bulan agar tidak mengalami kendala pencairan santunan akibat keterlambatan atau masa non-aktif.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), besar kecilnya santunan kematian akibat sakit juga dipengaruhi oleh durasi masa aktif kepesertaan.
”Sesuai ketentuan, kalau dia 3 bulan pertama itu Rp 10 juta. Kalau dia bulan ke-4 selanjutnya sampai dengan Rp 42 juta. Permenakernya seperti itu kalau bayar tiap bulan otomatis aktif, ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu,” tutupnya.(*/mt)















Discussion about this post