JAKARTA – Kepastian status dan riwayat lahan dinilai menjadi hal penting dalam pengembangan kawasan industri, termasuk Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara. Pengadaan lahan yang belum sepenuhnya jelas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dengan masyarakat di kemudian hari.
Anggota Komisi VII DPR RI, Hj. Rahmawati Zainal Paliwang, S.H., mengatakan status lahan harus dipastikan clear and clean sejak tahap awal. Menurutnya, kepastian tersebut penting untuk melindungi hak masyarakat sekaligus memberikan jaminan terhadap keberlanjutan investasi.
Hal itu disampaikan Rahmawati saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama pakar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Rahmawati menjelaskan, kawasan industri pada dasarnya merupakan kegiatan yang bersifat komersial. Namun, dalam proses pengadaan tanah, terdapat mekanisme yang dapat menggunakan ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.
Menurutnya, perbedaan karakter tersebut perlu menjadi perhatian agar proses pengadaan lahan tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat pemilik tanah.
“Ini kawasan industri, sebetulnya kan komersial. Ketika kemudian masuk dalam kategori kepentingan umum, kita menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, ini yang kemudian bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” kata Rahmawati.
Ia kemudian mencontohkan persoalan yang muncul di KIPI, Kalimantan Utara. Rahmawati menyoroti adanya klaim masyarakat mengenai keberadaan makam di area pengembangan kawasan industri tersebut.
“Di KIPI sekarang ada persoalan, masyarakat mengatakan ada makam di situ. Kenapa kemudian ketika lahan itu dibuka tidak clear and clean terlebih dahulu?” ujarnya.
Menurut Rahmawati, persoalan mengenai status, riwayat, maupun penguasaan tanah semestinya dapat diselesaikan sebelum pembangunan kawasan industri dilakukan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa ketika pembangunan maupun aktivitas industri telah berjalan.
Ia menilai kepastian lahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian investasi. Sebab, persoalan pertanahan yang muncul di tengah pembangunan dapat berdampak terhadap keberlanjutan kegiatan industri.
Karena itu, Rahmawati mendorong agar ketentuan mengenai pengadaan lahan dalam RUU tentang Kawasan Industri dirumuskan secara jelas. Pemerintah maupun pengelola kawasan diharapkan memastikan persoalan hukum, status tanah, serta berbagai klaim masyarakat telah diselesaikan sejak tahap perencanaan.
“Jadi, sebelum pembangunan dilakukan, status dan riwayat lahannya harus benar-benar jelas. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan investasi juga memiliki kepastian,” jelasnya.
Selain persoalan lahan, Rahmawati juga menilai aspek tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) perlu mendapat perhatian dalam pengembangan kawasan industri. Menurutnya, keberadaan industri harus memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Ia berharap pembahasan RUU tentang Kawasan Industri dapat menghasilkan aturan yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan kawasan industri.
Berbagai masukan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembahasan Komisi VII DPR RI dalam menyusun regulasi mengenai kawasan industri, termasuk terkait mekanisme pengadaan lahan dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan. (**)















Discussion about this post