TARAKAN, Fokusborneo.com – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan insentif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp100.000 bagi seluruh kategori pedagang (merchant), mulai dari kelas mikro, kecil, menengah, hingga besar. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 Oktober 2026.
Langkah strategis ini mengubah aturan sebelumnya, di mana transaksi pada merchant di luar kategori Usaha Mikro sempat dikenakan biaya MDR sebesar 0,7%. Sementara itu, bagi merchant kategori Usaha Mikro, pembebasan biaya MDR 0% tetap dipertahankan untuk nilai transaksi hingga Rp500.000.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Agus Taufik, menegaskan pemotongan biaya MDR murni merupakan beban penyedia jasa atau pemilik usaha, sehingga dilarang keras dibebankan kepada pembeli.
”Perlu diingat, beban MDR ini murni ditanggung oleh merchant atau pemilik toko, bukan oleh konsumen. Jadi tidak boleh ada toko yang membebani biaya tambahan ke pembeli, misalnya belanja Rp100.000 lalu diminta bayar Rp101.000 karena pakai QRIS,” tegasnya.
Agus menghimbau kepada masyarakat saat menemukan ada transaksi menggunakan QRIS dimintai untuk membayar nominalnya lebih dari harga, supaya melaporkan ke bank penerbit atau BI.
“Itu tidak dibolehkan dan melanggar hak konsumen. Jika masyarakat menemukan hal demikian, silakan laporkan ke bank penerbit atau Bank Indonesia,” tegas Agus Taufik.
Insentif MDR ini diluncurkan untuk menyokong performa pembayaran digital berbasis QRIS di Kaltara yang mencatatkan pertumbuhan pesat hingga Triwulan II 2026 tembus 6,66 juta transaksi (melonjak 154% yoy) dengan nilai nominal mencapai Rp676,08 miliar (tumbuh 137% yoy).
Saat ini jumlahnya mencapai 147.818 pengguna, atau naik 18% secara tahunan (year-on-year/yoy). Serta tembus 125.450 merchant (tumbuh 37% yoy), dengan konsentrasi terbesar di Kota Tarakan (51.551 merchant), Kabupaten Nunukan (29.583 merchant), dan Bulungan (28.754 merchant).
Sebagai pelengkap, ekosistem nontunai di Kaltara kini juga diperluas hingga sektor transportasi air melalui program SIAP QRIS.
Pembayaran tiket dan retribusi di seluruh pelabuhan utama mulai dari Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, Pelabuhan Kayan II Bulungan, Pelabuhan Liem Hie Djung Nunukan, Pelabuhan Malinau, hingga Pelabuhan Keramat Tana Tidung, saat ini sudah bisa dilakukan secara langsung menggunakan QRIS.(*/Mt)














Discussion about this post