BULUNGAN – Tim URC Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara membekuk dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Jalan Kilo 4, area PT BSS, Kabupaten Bulungan, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 02.10 WITA.
Dua terduga pelaku berinisial I (44) warga Pejalin dan MKF (26) warga Tanjung Selor tersebut ditangkap petugas beserta penelusuran barang bukti satu unit sepeda motor Honda Blade. Penangkapan yang dipimpin Kanit URC Resmob Iptu Faisal Akbar, S.Tr.K., S.H., ini merupakan hasil pengungkapan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VIII/2026/SPKT/Polda Kaltara tertanggal 14 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan yang dialami korban pada 14 Agustus 2026 sekira pukul 12.00 WITA. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna melacak keberadaan pelaku.
Dari hasil penelusuran lapangan, petugas memperoleh petunjuk kuat terkait keberadaan para terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Selor. Tanpa mengulur waktu, tim bergerak cepat melakukan penyergapan pada Jumat dini hari dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.
Pasca penangkapan, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Fokus petugas saat ini adalah melacak keberadaan barang bukti fisik sepeda motor Honda Blade serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Proses penyidikan saat ini diperkuat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026. Kepolisian menegaskan bahwa kedua pria yang diamankan saat ini masih berstatus terduga pelaku dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (**)















Discussion about this post