BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pengungkapan tersebut disampaikan Polda Kaltim dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Dari dua perkara yang diungkap, aparat mengamankan total sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi, terdiri atas sekitar 2.055 liter Biosolar dan 1.030 liter Pertalite, beserta sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menampung maupun memindahkan BBM.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyampaikan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian dan pengawasan bersama agar penyalurannya tetap tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Timur dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Kami terus mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak,” ujar Isfahani.
Pada perkara pertama, Polda Kaltim mengungkap dugaan penampungan Biosolar di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari lokasi tersebut diamankan sekitar 1.130 liter Biosolar, yang disimpan dalam sejumlah jeriken dan dilengkapi pompa elektrik. Berdasarkan keterangan kepolisian, BBM tersebut diduga dikumpulkan melalui pembelian berulang di SPBU untuk digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional, antara lain truk dan excavator.
Sementara itu, dalam perkara kedua di Kabupaten Kutai Timur, kepolisian mengamankan sebuah kendaraan pikap yang membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar. Polisi juga menemukan sejumlah selang dan corong yang diduga digunakan dalam aktivitas pemindahan BBM.
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial MS diduga memperoleh BBM bersubsidi melalui para pengetap di sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer. Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan produk yang penyalurannya diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat serta sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
“Pertamina terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi dari sisi distribusi, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan,” lanjut Isfahani.
Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat pengawasan di tingkat SPBU dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem digitalisasi dalam penyaluran BBM bersubsidi. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi, memastikan pembelian tercatat, serta membantu pengawasan terhadap pola transaksi yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat yang menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk melaporkannya melalui kanal resmi Pertamina agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga kelancaran dan ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi sekaligus mendukung aparat penegak hukum dalam upaya mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kalimantan Timur.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait produk maupun layanan Pertamina, termasuk penyampaian laporan dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135 atau melalui akun media sosial @pertaminapatraniaga dan @pertamina135.(**)















Discussion about this post