TARAKAN, Fokusborneo.com – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan menegaskan alokasi anggaran untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II Kalimantan Utara (Kaltara) 2026 telah dikunci pada angka Rp711.796.800.
Dana tersebut dirancang untuk menopang total 408 personel, meliputi atlet, pelatih, manajer, hingga tim pendukung kontingen.
Dengan batas plafon anggaran yang ketat tersebut, Disbudporapar memastikan tidak seluruh cabang olahraga (cabor) yang diusulkan dapat diboyong.
Verifikasi dan rasionalisasi data cabor kini menjadi harga mati yang harus diselesaikan bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan.
Sinyal seleksi ketat ini ditegaskan Kepala Disbudporapar Kota Tarakan, Agustina, usai menghadiri Rapat Kerja KONI Tarakan, Sabtu (10/10/26).
Ia membeberkan adanya ketimpangan tajam antara basis perencanaan awal dengan usulan riil di lapangan.
Penyusunan anggaran awal Disbudporapar mengacu pada peta kekuatan Porprov 2022 yang hanya melibatkan 30 cabor. Namun, dalam perkembangannya, KONI Tarakan mengajukan draft berisi 44 cabor untuk Porprov II Kaltara 2026.

Meski belakangan drum band serta sepak bola (PSSI) menyatakan mundur sehingga tersisa 42 cabor, angka tersebut tetap dinilai terlalu membengkak untuk ditampung plafon anggaran saat ini.
“Plafon anggaran resmi yang kami kunci di 2026 adalah Rp711.796.800 untuk 408 orang. Seberapa banyak cabor yang masuk kualifikasi, seluruhnya harus disesuaikan dan dipangkas mengikuti ketersediaan dana tersebut,” tegas Agustina.
Agustina menegaskan pihaknya tidak akan melangkahi wewenang KONI dalam memilih cabor mana yang layak berangkat. Namun, ia memberi tenggat keras mengingat batas akhir penyerahan data kontingen (entry by name/by number) ke panitia provinsi jatuh pada 25 Oktober 2026.
KONI dituntut bergerak cepat menyaring cabor potensial guna menghindari pembengkakan kuota yang tak terbayar.
Selain masalah pemangkasan cabor, Disbudporapar juga menerapkan aturan main yang ketat terkait mekanisme pencairan anggaran. Karena dana ini tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disbudporapar TA 2026 bukan berstatus dana hibah.maka seluruh transaksi wajib tunduk pada hukum akuntansi keuangan daerah.
Sistem yang diberlakukan adalah penggantian biaya (reimbursement) berbasis Surat Pertanggungjawaban (SPJ) mutlak. Kontingen atau pengurus cabor diwajibkan mendanai operasional awal terlebih dahulu, baru kemudian mengajukan klaim penggantian dengan bukti pembayaran yang sah dan valid.
“Prinsipnya jelas kegiatan dilaksanakan dulu, baru kami selesaikan pembayarannya berdasarkan SPJ. Begitu berkas SPJ dinyatakan lengkap dan sah, penggantian dana langsung diproses secepatnya. Tanpa SPJ lengkap, dana tidak akan keluar,” pungkas Agustina.
Skema ketat ini menuntut ketertiban administrasi penuh dari para pengurus cabor. Disbudporapar berharap sinergi dan efisiensi bersama KONI Tarakan dapat segera menuntaskan pemetaan cabor sebelum batas waktu berakhir, sehingga masalah anggaran maupun kelengkapan berkas tidak sampai mengganjal langkah atlet Tarakan di ajang Porprov II Kaltara 2026.(*/mt)













Discussion about this post