TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan kembali berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bulungan. Dua orang pria berinisial R (38) dan AR (28) dibekuk petugas di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Sabtu (10/10/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WITA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan serta informasi berharga dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sekitar kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangkupadi.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bulungan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka R dan AR di sebuah rumah di Desa Mangkupadi.
Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka R, petugas menemukan barang bukti narkotika berupa 68 bungkus plastik bening berukuran kecil dan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total mencapai 11,76 gram yang disimpan di dalam kantong celananya.
Selain puluhan paket sabu siap edar tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya berupa 4 unit telepon genggam (HP), 2 bungkus plastik bening berukuran sedang bekas tempat sabu, serta 1 buah gunting stainless.
Berdasarkan hasil introgasi awal di lapangan, tersangka R mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial E yang berada di Kota Tarakan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) / Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polresta Bulungan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempercepat pemberkasan perkara. (**)












Discussion about this post