BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Perlindungan aset negara menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Tidak hanya melalui pengadaan dan pemeliharaan, upaya perlindungan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan asuransi dalam perencanaan aset.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Konsolidasi Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang diikuti staf Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Rabu (14/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan dan BMN.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memaparkan kebijakan dan pelaksanaan asuransi BMN, termasuk hal-hal yang perlu diperhatikan satuan kerja dalam merencanakan kebutuhan perlindungan aset.
Pembahasan juga mencakup ketentuan, mekanisme, serta aspek teknis yang perlu dipersiapkan dalam penyusunan RKBMN. Pemahaman terhadap hal tersebut diperlukan agar perencanaan kebutuhan asuransi dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Biro Umum turut berperan sebagai koordinator satuan kerja dalam pengadaan asuransi BMN. Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mendukung pengelolaan dan perlindungan aset negara secara terencana.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantah Kota Balikpapan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai perencanaan asuransi BMN sehingga aspek perlindungan aset turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan RKBMN.(**)














Discussion about this post