BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Afghanistan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan keimigrasian menemukan ketidaksesuaian terkait izin tinggal yang digunakan serta keterangan dalam surat penjaminan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kedua WNA tersebut masing-masing berinisial A.A. dan N.A.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan jenis Visa C22B. Keduanya juga memiliki penjamin yang sama, yang disebut sebagai PT G.P.B.
Dalam pemeriksaan, keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar penindakan keimigrasian terhadap kedua WNA yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penanganan terhadap kedua WNA tersebut berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, dengan penerbangan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang menggunakan maskapai Pelita Air dengan nomor penerbangan IP603 pada pukul 12.10 WITA.
Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan bersama kedua WNA tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB. Setibanya di bandara, Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melanjutkan pendampingan dengan memastikan seluruh tahapan keberangkatan internasional berjalan tertib, mulai dari proses check-in dan penyerahan bagasi hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sebagai bagian dari penyelesaian proses pemulangan kedua WNA ke negara tujuan.
Setelah seluruh tahapan keberangkatan selesai, kedua WNA melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY475 pada pukul 18.10 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif sesuai rencana yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” ujar Adi Fachmianur.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap orang asing serta melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini merupakan bagian dari
komitmen dalam menjaga ketertiban keimigrasian dan memastikan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(**)















Discussion about this post