TARAKAN, Fokusborneo.com — Pusat Veteran Badan Cadangan Nasional Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Bacadnas Kemhan RI) menggelar Kegiatan Workshop Administrasi Veteran dan Verifikasi Data Tahun Anggaran 2026 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Kamis (22/10/2026).
Forum ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh proses pelayanan, verifikasi pendataan, hingga pemenuhan hak-hak para pejuang bangsa dapat tersalurkan secara tertib, akurat, dan transparan.
Panglima Kodam VI/Mulawarman Mayor Jenderal TNI Krido Pramono, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Komandan Kodim (Dandim) 0907/Tarakan Letkol Inf Danan Wisnubrata, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepercayaan Kementerian Pertahanan menggelar agenda krusial ini di wilayah Kalimantan Utara. Pangdam menegaskan bahwa anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilar sejarah kemerdekaan Indonesia.
“Veteran Republik Indonesia merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan bangsa yang telah memberikan sumbangsih, pengorbanan, dan pengabdian dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Nilai-nilai patriotisme dan semangat juang mereka harus senantiasa kita hormati, teladani, dan jaga keberlanjutannya bagi generasi penerus bangsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangdam menekankan bahwa ketertiban data administrasi merupakan kunci utama dalam menjamin hak-hak kesejahteraan para pejuang dapat diterima dengan cermat dan akuntabel.
“Administrasi Veteran harus dilaksanakan secara teliti, sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dengan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data secara cermat, serta memastikan setiap dokumen pendukung lengkap guna mencegah kesalahan administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Veteran Bacadnas Kemhan RI, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi, S.H., M.H., memaparkan bahwa pelaksanaan Workshop ini merupakan amanat pelaksanaan dari Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Likuidasi Kantor Pembinaan Administrasi Veteran dan Cadangan (Babinminvetcaddam) yang perannya kini dialihkan langsung ke satuan-satuan kewilayahan.
Dalam penataan struktur baru ini, fungsi pencatatan dan pendataan administrasi di tingkat Kodam dilaksanakan oleh Pabandya Sahlurvetcaddam, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dijalankan oleh Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim.
“Kehadiran kita di sini adalah wujud nyata dari penghormatan negara kepada warga negara yang telah bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi untuk membela kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran, “Pemerintah memberikan dorongan dan bantuan kepada Legiun Veteran Republik Indonesia untuk melaksanakan tugasnya.”
Ditemui usai pembukaan acara, Brigjen TNI Asep Tardiana Wachgi mengungkapkan bahwa masa transisi pengalihan wewenang dari Kanminvet ke Pasipers Kodim sempat menimbulkan sedikit kendala teknis dan kebingungan bagi sebagian Calon Veteran di daerah saat hendak mendaftarkan diri. Hal inilah yang menyebabkan jumlah pendaftar baru pada tahun 2026 sempat mengalami penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Pendaftaran sempat terkendala karena awalnya berpusat di Kanminvet, kini dilikuidasi menjadi Pasipers Kodim. Pada masa transisi tahun 2026 ini, beberapa calon veteran bingung melapor ke mana karena mengira Kanminvet dibubarkan, sementara jajaran di Kodim belum menerima informasi utuh. Melalui Workshop ini, kita rapikan dan tegaskan kembali agar mekanisme penerimaan pendaftaran calon veteran di Kodim berjalan lancar tanpa ada penolakan,” jelasnya.
Mengenai persyaratan pembuktian status veteran, Kapusvet Bacadnas Kemhan merinci beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar, di antaranya, Dokumen legalitas kependudukan sah (KTP dan Kartu Keluarga); Surat Perintah Pemberangkatan Penugasan/Perjuangan; Surat Perintah Kembali dari Penugasan; Keterangan para saksi sejarah atau rekan seperjuangan. (**)














Discussion about this post