TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan meminta agar Ombudsman lebih cermat dan tidak langsung memvonis pengurus komite sekolah melanggar aturan hanya berdasarkan pengaduan sepihak dari segelintir orang.
Hal itu disampaikan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi keluhan para komite sekolah yang kerap dipanggil oleh Ombudsman terkait polemik batas tipis antara sumbangan dan pungutan, Kamis (5/11/26).
Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid, S.E., didampingi Ketua Komisi II Simon Patino, serta Anggota Komisi II Cudarsiah dan Sabariah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik), Ombudsman Kaltara, Bagian Hukum Setda, hingga para ketua komite SD dan SMP se-Kota Tarakan.
Dalam arahannya, Herman Hamid menilai penanganan aduan oleh Ombudsman tidak boleh hanya berlandaskan pada pendekatan yuridis yaitu menilai masalah semata-mata berdasarkan aturan hukum tertulis, yurisprudensi, hak dan kewajiban legal, serta sanksi hukumnya.
Ombudsman sebaiknya juga menilai aduan-aduan tersebut menggunakan pendekatan sosiologis, yakni dengan melihat dampak sosial serta kondisi di masyarakat.
Ia mencontohkan realitas di lapangan mengenai ketidakseimbangan antara keputusan mayoritas dan aduan segelintir pihak:
“Masak dari 500 orang tua yang sepakat mengakomodir satu orang tidak sepakat, lalu tiba-tiba Ombudsman menerima mentah-mentah laporan satu orang ini sehingga langsung melayangkan surat ke komite,” ujar Herman Hamid.
Meski lembaga DPRD memahami Ombudsman menjalankan fungsi pengawasan terhadap aturan undang-undang, laporan yang belum tentu terbukti kebenarannya ini berdampak buruk secara sosiologis bagi pengurus komite.
Para komite sekolah murni menjalankan tugas secara sukarela agar kegiatan sekolah dan pendidikan anak-anak dapat berjalan dengan baik di tengah keterbatasan dana.
Oleh karena itu, DPRD Kota Tarakan berharap Ombudsman ke depannya dapat lebih bijak, cermat, objektif, serta menyeimbangkan aturan hukum dengan realitas dan dampak sosial di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak DPRD juga memberikan apresiasi kepada Ombudsman dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari RDP ini, DPRD Kota Tarakan akan segera menjadwalkan pertemuan lanjutan yang mempertemukan pihak Disdik, seluruh ketua komite SD dan SMP, serta Ombudsman untuk membahas petunjuk teknis demi menyamakan persepsi, bersinergi, serta mencari solusi terbaik bagi kebaikan dunia pendidikan dan anak-anak sekolah di Kota Tarakan.(**)












Discussion about this post